Correct Article 133
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Subdirektorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi multilateral;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi multilateral; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama multilateral di bidang penanggulangan terorisme.
26. Ketentuan huruf B, huruf C, dan huruf I Lampiran Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
