Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 129

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subdirektorat Kerja Sama Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama regional. 23. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction