Correct Article 130
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Subdirektorat Kerja Sama Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi regional;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi regional; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama regional di bidang penganggulangan terorisme.
24. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
