Correct Article 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha, Protokol, dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang kearsipan, tata usaha, protokol, dan pengamanan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang rumah tangga dan perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, layanan pengadaan secara elektronik, koordinasi identifikasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengadaan, koordinasi peningkatan
kapabilitas kelembagaan pengadaan barang/jasa, layanan pendampingan dan konsultasi penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana kantor, dan urusan pemeliharaan prasanana gedung dan lingkungan.
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
