Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Protokol, dan Pengamanan; b. Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction