Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Protokol, dan Pengamanan;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan;
dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
