Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran di bidang hukum, hubungan masyarakat, dan pengelolaan teknologi informasi;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum;
d. penyiapan analisis, administrasi, koordinasi, dan rumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme;
e. penyiapan pembinaan hubungan masyarakat;
f. penyiapan pembinaan hubungan antarlembaga;
g. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan persidangan dalam penanggulangan terorisme;
h. penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan masyarakat;
i. penyiapan rancangan program berita, informasi dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak, media elektronik, dan media baru;
j. pelaksanaan pengelolaan layanan perpustakaan;
k. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi, infrastruktur, keamanan, dan jaringan teknologi informasi;
l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang hukum, hubungan masyarakat, dan pengelolaan teknologi informasi; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
