SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi perumusan kebijakan umum dan teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, kerja sama, hubungan antar lembaga, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik/kekayaan negara, perlengkapan, serta rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
d. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum dan Organisasi; dan
c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana dan tarif, program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
d. penyiapan penyusunan laporan kinerja.
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum, kerja sama, organisasi dan tata laksana, serta hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan pertimbangan dan informasi hukum;
b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media.
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan barang milik negara, tata usaha dan protokol, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
d. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, serta urusan rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Biro.
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan serta urusan rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan;
b. pengelolaan urusan rumahtangga dan keprotokolan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika; dan
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi.
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
(2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Meteorologi.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Klimatologi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Geofisika.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi.