Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
d. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, serta urusan rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Biro.
Your Correction
