Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana dan tarif, program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan.
Your Correction
