Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan pertimbangan dan informasi hukum;
b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media.
Your Correction
