Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan barang milik negara, tata usaha dan protokol, serta penyusunan laporan.
Your Correction
