Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Meteorologi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang meteorologi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.
Your Correction