Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Tugas pemerintahan di bidang klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya bidang
kualitas udara.
Your Correction
