Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran; c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan d. penyiapan penyusunan laporan kinerja.
Your Correction