Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang meteorologi; c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; d. koordinasi dan kerja sama observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrim yang sedang dan/atau akan terjadi; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi; h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi; i. koordinasi dan kerja sama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi; dan j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi.
Your Correction