Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pusat Meteorologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen observasi meteorologi penerbangan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen operasi; dan c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, pengelolaan dan pelayanan di bidang informasi meteorologi penerbangan.
Your Correction