Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Meteorologi. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Klimatologi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Geofisika. (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi.
Your Correction