Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah suatu sistem tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
5. Pemilik Sertifikat Elektronik adalah individu hukum baik pejabat atau staf pegawai yang telah menyetujui perjanjian penggunaan Sertifikat Elektronik pada instansi di lingkungan BKKBN yang memanfaatkan Sertifikat Elektronik.
6. Otoritas Sertifikat Digital yang selanjutnya disingkat OSD adalah sistem elektronik yang berfungsi sebagai layanan sertifikasi elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara.
7. Balai Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut BSrE adalah unit pelaksana teknis penyelenggara OSD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
8. Registration Authority adalah unit yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, pemberian persetujuan atau penolakan atas setiap permintaan penerbitan, pembaruan dan pencabutan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh pemilik atau calon Pemilik Sertifikat Elektronik OSD.
9. Unit Kerja adalah satuan kerja di lingkungan BKKBN.
10. Unit Teknologi Informasi dan Data adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem pelaporan dan pengembangan aplikasi, kerja sama teknologi informasi dan bank data, serta infrastruktur teknologi informasi.
11. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis yang selanjutnya disingkat SIKD adalah model aplikasi yang dapat dipergunakan dalam pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip.
12. Certificate Policy yang selanjutnya disingkat CP adalah
ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihak yang terkait dengan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE.
13. Certificate Practice Statement yang selanjutnya disingkat CPS adalah pernyataan tentang bagaimana prosedur terkait penerbitan, penggunaan, pengaturan, penarikan dan pembaruan Serurikat Elektronik oleh BSrE.
14. Pasangan Kunci Kriptografi adalah kunci privat dan kunci publik yang saling berasosiasi.
15. Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat dan prosedur yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/ atau menyebarkan informasi yang dikelola di lingkungan BKKBN.
16. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
17. Naskah Dinas Elektronik adalah setiap informasi elektronik kedinasan yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memilki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
18. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
19. Kunci Privat adalah salah satu kunci dari pasangan kunci kriptografi yang hanya disimpan dan dirahasiakan oleh pengguna serta digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik atau untuk membuka pesan yang
disandi menggunakan Kunci Publik pada Sertifikat Elektronik.
20. Kunci Publik adalah salah satu kunci dari Pasangan Kunci Kriptografi yang dimiliki oleh pihak tertentu dan dapat dipergunakan oleh pihak lain untuk melakukan pertukaran informasi secara aman dengan pemilik kunci tersebut.
21. Passphrase/Password adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi untuk melakukan akses ke pasangan kunci privat dan Sertifikat Elektronik.
22. Reverse Engineering adalah sebuah proses untuk mencari dan menemukan sistem teknologi, fungsi dan operasi yang bekerja di balik suatu desain, komponen atau objek melalui sebuah proses analisa yang mendalam pada setiap komponen struktur dari desain atau objek yang diteliti.