Correct Article 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Pemilik Sertifikat Elektronik dilarang:
a. mengakses sistem yang bukan merupakan haknya;
b. mengabaikan prinsip kehati-hatian guna menghindari
penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik;
c. menunda untuk segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penanda tangan dianggap memercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. penanda tangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik telah dibobol; dan/atau
2. keadaan yang diketahui oleh penanda tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan elektronik.
d. Pemilik Sertifikat Elektronik menyampaikan salinan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau Naskah Dinas yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persyaratan permintaan Sertifikat Elektronik.
Your Correction
