Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuktian keaslian dokumen yang ditandatangani dengan menggunakan sertifikat elektronik dilakukan secara elektronik. (2) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan aplikasi pembaca dokumen dengan format Portable Document Format (PDF) atau aplikasi validasi lainnya. (3) Dalam hal pembuktian dokumen elektronik yang dicetak, digunakan mekanisme tertentu untuk membuktikan keaslian dokumen yang dicetak tersebut. (4) Mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal BKKBN.
Your Correction