Correct Article 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Bentuk dan format tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a adalah sama untuk seluruh pemilik sertifikat di lingkungan BKKBN.
(2) Bentuk dan format tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
