Correct Article 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam penyelenggaraan operasional Sertifikat Elektronik melalui sistem OSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Unit Teknologi Informasi dan Data berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai Instansi Pembina Keamanan Siber dan Persandian.
Your Correction
