Correct Article 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Unit Teknologi Informasi dan Data melaksanakan pengawasan dan evaluasi penggunaan Sertifikat Elektronik seluruh Pegawai meliputi:
a. pengawasan dan evaluasi yang bersifat rutin dan insidentil yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam 6 (bulan) bulan atau sesuai kebutuhan; dan/atau
b. pengawasan dan evaluasi yang bersifat tahunan.
Your Correction
