Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Teknologi Informasi dan Data melaksanakan pengawasan dan evaluasi penggunaan Sertifikat Elektronik seluruh Pegawai meliputi: a. pengawasan dan evaluasi yang bersifat rutin dan insidentil yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam 6 (bulan) bulan atau sesuai kebutuhan; dan/atau b. pengawasan dan evaluasi yang bersifat tahunan.
Your Correction