Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pegawai di lingkungan BKKBN wajib memiliki Sertifikat Elektronik yang digunakan selama melaksanakan tugas kedinasan. (2) Tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengiriman dan pembuatan email; b. pembuatan Naskah Dinas Elektronik; dan c. pembuatan Naskah Dinas Elektronik lainnya yang menggunakan aplikasi dan sistem elektronik.
Your Correction