Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Setiap pegawai di lingkungan BKKBN wajib memiliki Sertifikat Elektronik yang digunakan selama melaksanakan tugas kedinasan.
(2) Tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengiriman dan pembuatan email;
b. pembuatan Naskah Dinas Elektronik; dan
c. pembuatan Naskah Dinas Elektronik lainnya yang menggunakan aplikasi dan sistem elektronik.
Your Correction
