Correct Article 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Penggunaan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE, meliputi:
a. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
b. pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik melalui aplikasi SIKD;
c. penggunaan aplikasi atau sistem informasi yang ditentukan di lingkungan BKKBN; dan
d. layanan pada SPBE lainnya yang ditentukan di lingkungan BKKBN.
Your Correction
