Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Sertifikat Elektronik pada Aplikasi dan Sistem Elektronik di lingkungan BKKBN dilaksanakan atas dasar kebutuhan terhadap keamanan data dan informasi, serta untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan layanan SPBE.
Your Correction