Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik bertujuan untuk:
a. menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan aman pada seluruh Unit Kerja;
b. membantu Unit Kerja dalam pengamanan informasi;
c. meningkatkan kinerja Unit Kerja dalam pelaksanaan SPBE;
d. menjamin integritas informasi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan;
e. menjamin keautentikan pemilik informasi untuk
memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (autentik ditujukan bukan kepada subyek melainkan obyeknya, dalam hal ini adalah dokumen atau informasinya);
f. menjamin keautentikan informasi yang dikirimkan dan/atau diterima secara elektronik oleh para pihak;
g. menjamin nir-penyangkalan untuk memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya;
h. menjaga kerahasiaan untuk memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah;
i. meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap implementasi sistem elektronik; dan
j. meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik dan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Your Correction
