Correct Article 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Pemilik Sertifikat Elektronik berkewajiban:
a. memastikan semua informasi yang diberikan ke Unit Teknologi Informasi dan Data adalah benar;
b. melindungi Sertifikat Elektronik agar tidak digunakan oleh orang lain;
c. tidak menyerahkan penggunaan Sertifikat Elektronik kepada orang lain;
d. mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik, jika mengetahui atau mencurigai bahwa sertifikat yang dimiliki digunakan oleh orang lain atau adanya kesalahan informasi atau kehilangan atau kebocoran kunci privat;
e. melindungi kerahasiaan kunci privat, passphrase/password atau hal lain yang digunakan untuk mengaktifkan kunci privat;
f. tidak mengubah, mengganggu atau melakukan reverse- engineering dan berusaha untuk membocorkan layanan keamanan yang disediakan Unit Teknologi Informasi dan Data;
g. bertanggung jawab atas penggunaan, penyimpanan, pembaruan dan pemusnahan Sertifikat Elektronik dan Kunci Privat.
Your Correction
