Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
11. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
15. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
16. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
18. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT
adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, dan nama lengkap.
19. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor, calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
20. Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.
21. Hari adalah hari kalender.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dengan cara memastikan:
a. KPU melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. KPU melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah terdapat surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; atau
2. dalam hal terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dibacakan;
c. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih berdasarkan dokumen penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP;
d. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dengan ketentuan yaitu Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di INDONESIA;
e. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih dalam hal Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon;
f. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dalam sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri:
1. Pasangan Calon;
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul Pasangan Calon;
3. tim Kampanye Pasangan Calon; dan
4. Bawaslu;
g. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih;
h. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. KPU menuangkan hasil rapat pleno secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f ke dalam berita acara;
j. KPU MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dengan Keputusan KPU; dan
k. salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan pada Hari yang sama kepada:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. DPR;
3. DPD;
4. Mahkamah Agung;
5. Mahkamah Konstitusi;
6. PRESIDEN;
7. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
8. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(3) Dalam hal terdapat kondisi perolehan suara terbanyak 2 (dua) Pasangan Calon memiliki jumlah suara yang sama banyaknya, Bawaslu memastikan KPU menyatakan kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(4) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, Bawaslu memastikan KPU menentukan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, Bawaslu memastikan KPU menentukan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan dalam 2 (dua) putaran, Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
(7) Pengawasan terhadap penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k.
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN:
1. calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara; dan
2. calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota;
d. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Kabupaten/Kota menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPRD KAB/KO-KPUKAB/KOTA;
g. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
h. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota melalui Sirekap; dan
i. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.