Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Current Text
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU MENETAPKAN:
1. calon terpilih anggota DPR didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR di 1 (satu) Dapil yang tercantum pada surat suara; dan
2. calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan;
b. KPU melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat;
c. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPR;
d. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPR-KPU;
g. KPU MENETAPKAN calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU;
h. KPU menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat melalui Sirekap;
dan
i. KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPR melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
