Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(2) Laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih di wilayah kerjanya kepada Bawaslu; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Your Correction
