Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN:
1. calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara; dan
2. calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota;
d. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Kabupaten/Kota menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPRD KAB/KO-KPUKAB/KOTA;
g. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
h. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota melalui Sirekap; dan
i. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
