Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi mengikutsertakan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dalam penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi;
b. KPU Provinsi melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu Provinsi; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi;
c. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi;
d. KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Provinsi menuangkan penghitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam berita acara; dan
f. KPU Provinsi MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Your Correction
