Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU melaksanakan penghitungan perolehan kursi anggota DPR melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat;
b. KPU melakukan penentuan perolehan kursi anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan keterpenuhan ambang batas perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu minimal 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional Pemilu anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. KPU menentukan persentase perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah secara nasional dikalikan 100% (seratus persen);
d. KPU MENETAPKAN Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas dengan Keputusan KPU;
e. KPU menyampaikan
Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu melalui Sirekap;
f. KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam huruf d pada masing-masing Dapil dengan ketentuan sebagai berikut:
1. MENETAPKAN jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik;
2. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu), dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;
3. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada angka 2 diurutkan berdasarkan jumlah nilai
terbanyak; dan
4. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi;
g. KPU melakukan penghitungan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu di Dapil yang bersangkutan;
h. KPU tidak mengikutsertakan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap Dapil;
i. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPR;
j. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. KPU menuangkan penghitungan perolehan kursi anggota DPR untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam berita acara; dan
l. KPU MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi anggota DPR untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf k.
(2) Dalam hal hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menghasilkan angka pecahan, Bawaslu memastikan KPU melakukan perhitungan hasil pembagian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kondisi pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara hasil pembagian yang sama besarannya, Bawaslu memastikan KPU mengalokasikan 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut kepada Partai Politik Peserta Pemilu dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(4) Dalam hal terdapat kondisi Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara namun tidak memiliki calon anggota DPR dalam DCT Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil, Bawaslu memastikan KPU tidak mengikutsertakan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut ke dalam proses penghitungan alokasi kursi pada Dapil yang bersangkutan.
Your Correction
