Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi MENETAPKAN:
1. calon terpilih anggota DPRD provinsi didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD provinsi di 1 (satu) Dapil yang tercantum pada surat suara; dan
2. calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan;
b. KPU Provinsi melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu Provinsi; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi;
c. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi;
d. KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Provinsi melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Provinsi menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD provinsi di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPRD PROV-KPUPROV;
g. KPU Provinsi MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU Provinsi;
h. KPU Provinsi menyampaikan salinan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu Provinsi dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi melalui Sirekap; dan
i. KPU Provinsi mengumumkan calon terpilih anggota DPRD provinsi melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
