Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi MENETAPKAN: 1. calon terpilih anggota DPRD provinsi didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD provinsi di 1 (satu) Dapil yang tercantum pada surat suara; dan 2. calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan; b. KPU Provinsi melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh: 1. Bawaslu Provinsi; dan 2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi; c. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi; d. KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. KPU Provinsi melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. KPU Provinsi menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD provinsi di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPRD PROV-KPUPROV; g. KPU Provinsi MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU Provinsi; h. KPU Provinsi menyampaikan salinan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu Provinsi dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi melalui Sirekap; dan i. KPU Provinsi mengumumkan calon terpilih anggota DPRD provinsi melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction