Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
1. meninggal dunia;
2. mengundurkan diri;
3. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
4. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing dengan calon dari DCT Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya;
c. Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya; dan
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing MENETAPKAN penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan batal demi hukum dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
