Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dalam penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
1. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota;
d. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. KPU Kabupaten/Kota menuangkan penghitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam berita acara; dan
f. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Your Correction
