Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Your Correction