Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Current Text
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan cara memastikan pelaksanaan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
