Article 2
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai terhitung sejak tanggal pelantikan.
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Umum
Melakukan Pelanggaran Jam Kerja
Tidak Membuat Laporan Penilaian Kinerja Pegawai
Tidak Mencapai Penilaian Capaian Kinerja Yang Dipersyaratkan
Melaksanakan Cuti Sakit
Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Sah
Dijatuhi Hukuman Disiplin
PEMUTAKHIRAN DATA PEMANGKU JABATAN
REKAPITULASI DAN PELAPORAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP