Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai instansi lain yang mendapat penugasan atau pindah instansi ke Badan Pangan Nasional, Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di Badan Pangan Nasional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
Your Correction