Correct Article 2
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai terhitung sejak tanggal pelantikan.
Your Correction
