Correct Article 17
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) Bulan, dikenakan
pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(2) Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai pada Bulan berikutnya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
