Correct Article 7
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja pelaksana sesuai dengan Kelas Jabatan Pelaksana.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai melaksanakan Tugas Belajar.
(3) Dalam hal Pegawai telah selesai melaksanakan Tugas Belajar, jabatan Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan kembali dengan jabatan sebelum melaksanakan Tugas Belajar.
(4) Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan terhitung mulai tanggal diberlakukannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang di bidang sumber daya manusia.
Your Correction
