Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang melakukan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, diberlakukan bagi Pegawai yang tanpa Alasan yang Sah: a. terlambat masuk kerja; b. pulang kerja sebelum waktunya/pulang cepat; dan/atau c. tidak mengisi kehadiran secara elektronik atau nonelektronik.
Your Correction