Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja Eselon I di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat melakukan pemutakhiran data pemangku jabatan untuk pemberian Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. data pegawai yang menduduki jabatan struktural, melampirkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural; b. data pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan/atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional dengan memperhatikan Peta Jabatan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan; dan c. data pegawai yang menduduki jabatan pelaksana, dengan memperhatikan Peta Jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan, hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja eselon II, dan surat penugasan oleh pimpinan unit kerja eselon II. (2) Perubahan data pemangku Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rekonsiliasi dengan tahapan: a. kepala sub bagian tata usaha menyampaikan data Pegawai yang akan dilakukan perubahan data pemangku Jabatan beserta persyaratan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama; b. pejabat pimpinan tinggi pratama mengusulkan perubahan data pemangku Jabatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. pejabat pimpinan tinggi madya mengusulkan perubahan data pemangku jabatan kepada sekretaris utama; d. sekretaris utama menugaskan kepala biro organisasi sumber daya manusia, dan hukum membahas/menelaah usulan perubahan pemangku Jabatan dengan kepala subbagian tata usaha unit kerja eselon I yang mengusulkan; e. sekretaris utama memberikan surat pertimbangan teknis tentang persetujuan/ penolakan perubahan data pemangku jabatan sebagai dasar penerbitan keputusan pimpinan unit kerja eselon I tentang perubahan data pemangku jabatan; f. pimpinan unit kerja eselon I MENETAPKAN perubahan data pemangku Jabatan di lingkungan unit kerjanya. g. penetapan perubahan data pemangku jabatan di masing-masing pejabat pimpinan tinggi madya disampaikan ke biro organisasi sumberdaya manusia dan hukum oleh kepala sub bagian tata usaha; h. kepala biro organisasi, sumberdaya manusia, dan hukum melakukan rekapitulasi perubahan data pemangku jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional dan disampaikan kepada kepala biro keuangan, pengadaan, dan umum; dan i. kepala biro keuangan, pengadaan, dan umum memproses pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai. (3) Rekonsiliasi perubahan data pemangku jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh sekretariat utama c.q. biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum setiap minggu pertama pada bulan berikutnya. (4) Tahapan Perubahan data pemangku Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction