Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan/atau Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pegawai pulang kerja sebelum waktunya atau pulang cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan/atau Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pegawai yang terlambat dan pulang kerja sebelum waktunya dan/atau tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction