Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia pada unit kerja eselon I menyusun laporan rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai dengan melampirkan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi. (2) Laporan rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada biro organisasi, sumberdaya, dan hukum paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya. (3) Laporan rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi keuangan sebagai dasar pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.
Your Correction