Correct Article 8
PERBAN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk menjadi Plt. atau Plh. diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Tambahan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Plt. atau Plh yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Tunjangan Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. Pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai Plt.
dan/atau Plh. menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
b. Pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai Plt.
dan/atau Plh. menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi Plt. yang penugasannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
