Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintah Daerah Khusus IKN yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
4. Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN.
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
10. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang WP KSN IKN yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
15. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
16. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari Wilayah kota di kawasan perkotaan inti KSN IKN yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.
17. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan didalam RTR KSN IKN.
19. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa Blok.
20. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi paling sedikit oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan Blok peruntukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh WP dan/atau regional.
22. Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani SWP.
23. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani Wilayah lingkungan permukiman kota.
24. Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan.
25. Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kelurahan/desa.
26. Pusat Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman rukun warga.
27. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
28. Sub Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
29. Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan menyelenggarakan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
30. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
31. Zona Perlindungan Setempat adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
32. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
33. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam Wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
34. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
35. Sub Zona Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
36. Sub Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
37. Sub Zona Pemakaman adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat.
38. Sub Zona Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
39. Zona Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
40. Zona Perumahan adalah peruntukan Ruang yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
41. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
42. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
43. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
44. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan, dan sosial budaya, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTR KSN IKN.
45. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
46. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
47. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
48. Zona Campuran adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perkantoran perdagangan/jasa.
49. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi.
50. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang.
51. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
52. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
53. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
54. Zona Perkantoran adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
55. Zona Transportasi adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
56. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
57. Zona Peruntukan Lainnya adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa Tempat Evakuasi Sementara, Tempat Evakuasi Akhir, dan instalasi pengelolaan air Limbah.
58. Tempat Evakuasi Sementara adalah Ruang penyelamatan diri (escape building) dan berfungsi sebagai tempat berkumpul (assembly point) penduduk yang akan melanjutkan mobilisasi ke Tempat Evakuasi Akhir.
59. Tempat Evakuasi Akhir adalah Ruang atau bangunan evakuasi yang merupakan tempat Penampungan penduduk di kawasan aman dari bencana dan dapat ditempati untuk jangka waktu tertentu.
60. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah peruntukan ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
61. Zona Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada diantara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
62. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR.
63. Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan Masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
64. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
65. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
66. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
67. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping
68. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.
69. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
70. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
71. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran Penataan Ruang.
Ruang lingkup pengaturan RDTR WP KIPP meliputi:
a. tujuan penataan WP KIPP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.
(1) Delineasi WP KIPP ditetapkan dengan luas 6.671,56 Ha (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu koma lima enam hektare).
(2) Delineasi WP KIPP yang selanjutnya disebut WP I terdapat di Kecamatan Sepaku terdapat di:
a. sebagian Desa Bumi Harapan dengan luas 3.592,74 Ha (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma tujuh empat hektare); dan
b. sebagian Kelurahan Pemaluan dengan luas 3.078,82 Ha (tiga ribu tujuh puluh delapan koma delapan dua hektare).
(3) Delineasi WP KIPP dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas:
a. SWP I.A dengan luas 2.876,56 Ha (dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam koma lima enam hektare) dibagi menjadi 17 (tujuh belas) Blok, meliputi:
1. Blok I.A.1 dengan luas 70,48 Ha (tujuh puluh koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
2. Blok I.A.2 dengan luas 105,85 Ha (seratus lima koma delapan lima hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
3. Blok I.A.3 dengan luas 125,09 Ha (seratus dua puluh lima koma nol sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
4. Blok I.A.4 dengan luas 83,94 Ha (delapan puluh tiga koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
5. Blok I.A.5 dengan luas 77,51 Ha (tujuh puluh tujuh koma lima satu) hektare meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
6. Blok I.A.6 dengan luas 82,17 Ha (delapan puluh dua koma satu tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
7. Blok I.A.7 dengan luas 116,03 Ha (seratus enam belas koma nol tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
8. Blok I.A.8 dengan luas 132,48 Ha (seratus tiga puluh dua koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
9. Blok I.A.9 dengan luas 90,00 Ha (sembilan puluh koma nol nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
10. Blok I.A.10 dengan luas 183,20 Ha (seratus delapan puluh tiga koma dua nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
11. Blok I.A.11 dengan luas 61,39 Ha (enam puluh satu koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
12. Blok I.A.12 dengan luas 223,25 Ha (dua ratus dua puluh tiga koma dua lima hektare) meliputi sebagian Bumi Harapan;
13. Blok I.A.13 dengan luas 85,93 Ha (delapan puluh lima koma sembilan tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
14. Blok I.A.14 dengan luas 152,79 Ha (seratus lima puluh dua koma tujuh sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
15. Blok I.A.15 dengan luas 131,08 Ha (seratus tiga puluh satu koma nol delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
16. Blok I.A.16 dengan luas 70,11 Ha (tujuh puluh koma satu satu hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
17. Blok I.A.17 dengan luas 1.085,27 Ha (seribu delapan puluh lima koma dua tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
b. SWP I.B dengan luas 2.037,19 Ha (dua ribu tiga puluh tujuh koma satu sembilan hektare), dibagi menjadi 9 (sembilan) Blok, meliputi:
1. Blok I.B.1 dengan luas 116,88 Ha (seratus enam belas koma delapan delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Garapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
2. Blok I.B.2 dengan luas 97,58 Ha (sembilan puluh tujuh koma lima delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Garapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
3. Blok I.B.3 dengan luas 215,13 Ha (dua ratus lima belas koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
4. Blok I.B.4 dengan luas 213,10 Ha (dua ratus tiga belas koma satu nol hektare) meliputi sebagian 154,28 Ha (seratus lima puluh empat koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
5. Blok I.B.5 dengan luas 154,29 Ha (seratus lima puluh empat koma dua sembilan hektare) meliputi sebagian 154,28 Ha (seratus lima puluh empat koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
6. Blok I.B.6 dengan luas 42,14 Ha (empat puluh dua koma satu empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
7. Blok I.B.7 dengan luas 137,76 Ha (seratus tiga puluh tujuh koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
8. Blok I.B.8 dengan luas 302,56 Ha (tiga ratus dua koma lima enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
9. Blok I.B.9 dengan luas 757,76 Ha (tujuh ratus tujuh puluh lima koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan,
c. SWP I.C dengan luas 1.757,80 Ha (seribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma delapan nol hektare), dibagi menjadi 10 (sepuluh) Blok, meliputi:
1. Blok I.C.1 dengan luas 113,41 Ha (seratus tiga belas koma empat satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
2. Blok I.C.2 dengan luas 37,28 Ha (tiga puluh tujuh koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
3. Blok I.C.3 dengan luas 16,94 Ha (enam belas koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
4. Blok I.C.4 dengan luas 92,93 Ha (sembilan puluh dua koma sembilan tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
5. Blok I.C.5 dengan luas 103,13 Ha (seratus tiga koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
6. Blok I.C.6 dengan luas 43,30 Ha (empat puluh tiga koma tiga nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
7. Blok I.C.7 dengan luas 136,29 Ha (seratus tiga puluh enam koma dua sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
8. Blok I.C.8 dengan luas 467,24 Ha (empat ratus enam puluh tujuh koma dua empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
9. Blok I.C.9 dengan luas 444,09 Ha (empat ratus empat puluh empat koma nol sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
10. Blok I.C.10 dengan luas 303,19 Ha (tiga ratus tiga koma satu sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan.
(4) Delineasi WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Ruang lingkup pengaturan RDTR WP KIPP meliputi:
a. tujuan penataan WP KIPP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.
(1) Delineasi WP KIPP ditetapkan dengan luas 6.671,56 Ha (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu koma lima enam hektare).
(2) Delineasi WP KIPP yang selanjutnya disebut WP I terdapat di Kecamatan Sepaku terdapat di:
a. sebagian Desa Bumi Harapan dengan luas 3.592,74 Ha (tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua koma tujuh empat hektare); dan
b. sebagian Kelurahan Pemaluan dengan luas 3.078,82 Ha (tiga ribu tujuh puluh delapan koma delapan dua hektare).
(3) Delineasi WP KIPP dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas:
a. SWP I.A dengan luas 2.876,56 Ha (dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam koma lima enam hektare) dibagi menjadi 17 (tujuh belas) Blok, meliputi:
1. Blok I.A.1 dengan luas 70,48 Ha (tujuh puluh koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
2. Blok I.A.2 dengan luas 105,85 Ha (seratus lima koma delapan lima hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
3. Blok I.A.3 dengan luas 125,09 Ha (seratus dua puluh lima koma nol sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
4. Blok I.A.4 dengan luas 83,94 Ha (delapan puluh tiga koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
5. Blok I.A.5 dengan luas 77,51 Ha (tujuh puluh tujuh koma lima satu) hektare meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
6. Blok I.A.6 dengan luas 82,17 Ha (delapan puluh dua koma satu tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
7. Blok I.A.7 dengan luas 116,03 Ha (seratus enam belas koma nol tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
8. Blok I.A.8 dengan luas 132,48 Ha (seratus tiga puluh dua koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
9. Blok I.A.9 dengan luas 90,00 Ha (sembilan puluh koma nol nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
10. Blok I.A.10 dengan luas 183,20 Ha (seratus delapan puluh tiga koma dua nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
11. Blok I.A.11 dengan luas 61,39 Ha (enam puluh satu koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
12. Blok I.A.12 dengan luas 223,25 Ha (dua ratus dua puluh tiga koma dua lima hektare) meliputi sebagian Bumi Harapan;
13. Blok I.A.13 dengan luas 85,93 Ha (delapan puluh lima koma sembilan tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
14. Blok I.A.14 dengan luas 152,79 Ha (seratus lima puluh dua koma tujuh sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
15. Blok I.A.15 dengan luas 131,08 Ha (seratus tiga puluh satu koma nol delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
16. Blok I.A.16 dengan luas 70,11 Ha (tujuh puluh koma satu satu hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
17. Blok I.A.17 dengan luas 1.085,27 Ha (seribu delapan puluh lima koma dua tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
b. SWP I.B dengan luas 2.037,19 Ha (dua ribu tiga puluh tujuh koma satu sembilan hektare), dibagi menjadi 9 (sembilan) Blok, meliputi:
1. Blok I.B.1 dengan luas 116,88 Ha (seratus enam belas koma delapan delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Garapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
2. Blok I.B.2 dengan luas 97,58 Ha (sembilan puluh tujuh koma lima delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Garapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
3. Blok I.B.3 dengan luas 215,13 Ha (dua ratus lima belas koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
4. Blok I.B.4 dengan luas 213,10 Ha (dua ratus tiga belas koma satu nol hektare) meliputi sebagian 154,28 Ha (seratus lima puluh empat koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
5. Blok I.B.5 dengan luas 154,29 Ha (seratus lima puluh empat koma dua sembilan hektare) meliputi sebagian 154,28 Ha (seratus lima puluh empat koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
6. Blok I.B.6 dengan luas 42,14 Ha (empat puluh dua koma satu empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
7. Blok I.B.7 dengan luas 137,76 Ha (seratus tiga puluh tujuh koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
8. Blok I.B.8 dengan luas 302,56 Ha (tiga ratus dua koma lima enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
9. Blok I.B.9 dengan luas 757,76 Ha (tujuh ratus tujuh puluh lima koma tujuh enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan,
c. SWP I.C dengan luas 1.757,80 Ha (seribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma delapan nol hektare), dibagi menjadi 10 (sepuluh) Blok, meliputi:
1. Blok I.C.1 dengan luas 113,41 Ha (seratus tiga belas koma empat satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
2. Blok I.C.2 dengan luas 37,28 Ha (tiga puluh tujuh koma dua delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
3. Blok I.C.3 dengan luas 16,94 Ha (enam belas koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
4. Blok I.C.4 dengan luas 92,93 Ha (sembilan puluh dua koma sembilan tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
5. Blok I.C.5 dengan luas 103,13 Ha (seratus tiga koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
6. Blok I.C.6 dengan luas 43,30 Ha (empat puluh tiga koma tiga nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
7. Blok I.C.7 dengan luas 136,29 Ha (seratus tiga puluh enam koma dua sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
8. Blok I.C.8 dengan luas 467,24 Ha (empat ratus enam puluh tujuh koma dua empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
9. Blok I.C.9 dengan luas 444,09 Ha (empat ratus empat puluh empat koma nol sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
10. Blok I.C.10 dengan luas 303,19 Ha (tiga ratus tiga koma satu sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan.
(4) Delineasi WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
BAB III
TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN, RENCANA STRUKTUR RUANG, DAN RENCANA POLA RUANG
Tujuan penataan WP KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mewujudkan pusat pemerintahan nasional yang modern, berkelanjutan, berkelas dunia dan mencerminkan simbol identitas bangsa.
Tujuan penataan WP KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mewujudkan pusat pemerintahan nasional yang modern, berkelanjutan, berkelas dunia dan mencerminkan simbol identitas bangsa.
(1) Rencana Struktur Ruang WP KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencana jaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. rencana jaringan persampahan;
i. rencana jaringan drainase; dan
j. rencana jaringan prasarana lainnya
(2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana Struktur Ruang WP KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencana jaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. rencana jaringan persampahan;
i. rencana jaringan drainase; dan
j. rencana jaringan prasarana lainnya
(2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 6
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertujuan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP KIPP secara merata dan berhierarki.
(2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPK;
b. SPPK; dan
c. PPL.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat di SWP I.A Blok I.A.3.
(4) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di:
a. SWP I.A pada Blok I.A.15;
b. SWP I.B pada Blok I.B.4: dan
c. SWP I.C pada Blok I.C.5.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Pusat Lingkungan Kecamatan;
b. PL; dan
c. Pusat Rukun Warga.
(6) Pusat Lingkungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.6, Blok I.A.12, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B pada Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C pada Blok I.C.7.
(7) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.4, Blok I.A.12, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.5, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.6.
(8) Pusat Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok 15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.9, dan Blok I.C10.
(9) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertujuan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP KIPP secara merata dan berhierarki.
(2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPK;
b. SPPK; dan
c. PPL.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat di SWP I.A Blok I.A.3.
(4) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di:
a. SWP I.A pada Blok I.A.15;
b. SWP I.B pada Blok I.B.4: dan
c. SWP I.C pada Blok I.C.5.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Pusat Lingkungan Kecamatan;
b. PL; dan
c. Pusat Rukun Warga.
(6) Pusat Lingkungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.6, Blok I.A.12, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B pada Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C pada Blok I.C.7.
(7) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.4, Blok I.A.12, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.5, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.6.
(8) Pusat Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok 15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.9, dan Blok I.C10.
(9) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 7
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses.
(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan khusus;
c. terminal penumpang;
d. halte;
e. jaringan jalur kereta api antarkota;
f. jaringan jalur kereta api perkotaan; dan
g. stasiun kereta api.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 8
Article 9
Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, terdiri atas ruas:
a. K-1 melewati SWP I.A Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.15, Blok I.A.17, dan SWP I.B Blok I.B.3; dan
b. K-2 melewati SWP I.C, Blok I.C.8, dan Blok I.C.9.
Article 10
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berupa terminal penumpang tipe B.
(2) Terminal tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP I.A pada Blok I.A.3 dan Blok I.A.11.
Article 11
Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, dan Blok I.C.9.
Article 12
Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berupa jalur kereta api yang menghubungkan Simpang Samboja-KIPP melewati:
a. SWP I.A melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.11, Blok I.A.12, dan Blok I.A.13;
b. SWP I.B melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, dan Blok I.B.7; dan
c. SWP I.C melewati Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.
Article 13
Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f berupa jalur lintas rel terpadu atau Light Rapid Transit (LRT) yang melewati SWP I.A Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16.
Article 14
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, terdiri atas:
a. stasiun penumpang besar;
b. stasiun penumpang sedang;
c. stasiun penumpang kecil; dan
d. stasiun operasi.
(2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP I.A Blok I.A.3.
(3) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di:
a. SWP I.B meliputi Blok I.Blok I.B.5; dan
b. SWP I.C meliputi Blok I.C.4.
(4) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di SWP I.A Blok I.A.7, Blok I.A.13, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16.
(5) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sebagai kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).
(6) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa stasiun depo berada di SWP I.C terdapat di Blok I.C.5.
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses.
(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan khusus;
c. terminal penumpang;
d. halte;
e. jaringan jalur kereta api antarkota;
f. jaringan jalur kereta api perkotaan; dan
g. stasiun kereta api.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 8
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. jalan arteri primer dengan kode AP;
b. jalan arteri sekunder dengan kode AS;
c. jalan kolektor sekunder dengan kode KS; dan
d. jalan lokal sekunder dengan kode LS.
(2) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa ruas AP-1 terdapat di:
a. SWP I.A Blok I.A.5;
b. SWP I.B melewati Blok I.B.4 dan Blok I.B.5; dan
c. SWP I.C melewati Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(3) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas ruas:
a. AS-1 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.11, Blok I.A.12, SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.10;
b. AS-2 melewati SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.10, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17; dan
c. ruas AS-3 melewati SWP I.A Blok I.A.5, Blok I.A.13, dan Blok I.A.14.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, terdiri atas ruas:
a. KS-30 melewati SWP I.C Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, dan Blok I.C.9;
b. KS-31 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10;
c. KS-49 melewati SWP I.B Blok I.B.5 dan Blok I.B.7;
d. KS-54 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.7, Blok I.C.8, dan Blok I.C.10;
e. KS-55 melewati SWP I.B Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8 dan Blok I.B.9, dan SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.7, dan Blok I.C.8;
f. KS-56 melewati SWP I.B Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9;
g. KS-57 melewati SWP I.B Blok I.B.7, dan Blok I.B.8.
h. KS-58 melewati SWP I.A Blok I.A.7 dan Blok I.A.8, dan SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9;
i. KS-59 melewati SWP I.B Blok I.B.8 dan Blok I.B.9;
j. KS-60 melewati SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3 dan Blok I.B.4;
k. KS-61 melewati SWP I.A Blok I.A.7 dan Blok I.A.8;
l. KS-62 melewati SWP I.A Blok I.A.2 dan Blok I.A.6;
m. KS-63 melewati SWP I.A Blok I.A.2, Blok I.A.3, dan Blok I.A.4;
n. KS-64 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.9, dan Blok I.A.11;
o. KS-66 melewati SWP I.B Blok I.B.8 dan Blok I.B.9;
p. KS-67 melewati SWP I.A Blok I.A.1 dan Blok I.A.7;
q. KS-68 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, dan Blok I.A.11;
r. KS-69 melewati SWP I.A Blok I.A.9 dan A.10;
s. KS-70 melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A,12;
t. KS-71 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.7,Blok I.A.8, Blok I.A.9, dan Blok I.A.17; dan
u. KS-72 melewati SWP I.A Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, dan Blok I.A.6, dan SWP I.B Blok I.B.3.
(5) Jalan lokal sekunder, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas ruas:
a. LS-41 melewati SWP I.C Blok I.C.4, Blok I.C.5 dan Blok I.C.10;
b. LS-42 melewati SWP I.C Blok I.C.4;
c. LS-43 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
d. LS-45 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
e. LS-46 melewati SWP I.C Blok I.C.4 dan Blok I.C.5;
f. LS-59 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
g. LS-65 melewati SWP I.B Blok I.B.3;
h. LS-69 melewati SWP I.C Blok I.C.3 dan Blok I.C.4;
i. LS-70 melewati SWP I.B Blok I.B.5;
j. LS-72 melewati SWP I.B Blok I.B.5 dan Blok I.B.7;
k. LS-81 melewati SWP I.C Blok I.C.6;
l. LS-84 melewati SWP I.C Blok I.C.3;
m. LS-85 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.6 dan Blok I.C.7;
n. LS-91 melewati SWP I.C Blok I.C.1;
o. LS-93 melewati SWP I.B Blok I.B.5 dan B.7;
p. LS-98 melewati SWP I.B Blok I.B.3;
q. LS-99 melewati SWP I.B Blok I.B.3;
r. LS-104 melewati SWP I.B Blok I.B.3;
s. LS-105 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
t. LS-109 melewati SWP I.C Blok I.C.1, dan Blok I.C.6;
u. LS-110 melewati SWP I.B Blok I.B.4;
v. LS-112 melewati SWP I.B Blok I.B.6 dan Blok I.B.7;
w. LS-113 melewati SWP I.B Blok I.B.5 dan Blok I.B.7;
x. LS-117 melewati SWP I.C Blok I.C.7;
y. LS-118 melewati SWP I.B Blok I.B.7;
z. LS-120 melewati SWP I.A Blok I.A.9;
aa. LS-123 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.7;
bb. LS-124 melewati SWP I.C Blok I.C.6, Blok I.C.7, dan Blok I.C.8;
cc. LS-126 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
dd. LS-128 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
ee. LS-130 melewati SWP I.C Blok I.C.7;
ff.
LS-131 melewati SWP I.B Blok I.B.7;
gg. LS-134 melewati SWP I.C Blok I.C.1 dan Blok I.C.7;
hh. LS-138 melewati SWP I.B Blok I.B.1;
ii.
LS-140 melewati SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5, dan Blok I.B.7;
jj.
LS-141 melewati SWP I.B Blok I.B.1;
kk. LS-146 melewati SWP I.B Blok I.B.1;
ll.
LS-148 melewati SWP I.A Blok I.A.6;
mm. LS-154 melewati SWP I.A Blok I.A.2, dan SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4;
nn. LS-156 melewati SWP I.B Blok I.B.1 dan Blok I.B.2;
oo. LS-157 melewati SWP I.B Blok I.B.1 dan Blok I.B.8;
pp. LS-160 melewati SWP I.B Blok I.B.2;
qq. LS-161 melewati SWP I.A Blok I.A.7, dan SWP I.B Blok I.B.2;
rr.
LS-163 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
ss. LS-164 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
tt.
LS-165 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
uu. LS-166 melewati SWP I.B Blok I.B.1 dan Blok I.B.8;
vv. LS-167 melewati SWP I.A Blok I.A.9;
ww. LS-168 melewati SWP I.A Blok I.A.2 dan Blok I.A.6;
xx. LS-170 melewati SWP I.A Blok I.A.6;
yy. LS-176 melewati SWP I.A Blok I.A.2 dan Blok I.A.6;
zz.
LS-178 melewati SWP I.C Blok I.C.7;
aaa. LS-181 melewati SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8;
bbb. LS-183 melewati SWP I.B Blok I.B.3, dan Blok I.B.8;
ccc. LS-184 melewati SWP I.A Blok I.A.2, dan Blok I.A.6;
ddd. LS-186 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
eee. LS-187 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
fff.
LS-192 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
ggg. LS-198 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
hhh. LS-203 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
iii.
LS-204 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
jjj.
LS-205 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
kkk. LS-208 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
lll.
LS-213 melewati SWP I.A Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
mmm. LS-215 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
nnn. LS-216 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
ooo. LS-218 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
ppp. LS-219 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
qqq. LS-221 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
rrr. LS-222 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
sss. LS-224 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
ttt. LS-226 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
uuu.LS-229 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
vvv. LS-230 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
www. LS-232 melewati SWP I.A Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
xxx. LS-234 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
yyy. LS-235 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
zzz. LS-237 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
aaaa.
LS-240 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
bbbb.
LS-241 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
cccc.
LS-244 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
dddd.
LS-247 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
eeee.
LS-248 melewati SWP I.A Blok I.A.1 dan Blok I.A.7;
ffff.
LS-255 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
gggg.
LS-256 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
hhhh.
LS-260 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
iiii.
LS-261 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
jjjj.
LS-262 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
kkkk.
LS-264 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
llll.
LS-265 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
mmmm. LS-270 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
nnnn.
LS-273 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
oooo.
LS-275 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
pppp.
LS-277 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
qqqq.
LS-279 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
rrrr.
LS-280 melewati SWP I.A Blok I.A.11 dan Blok I.A.12;
ssss.
LS-282 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
tttt.
LS-284 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
uuuu.
LS-287 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
vvvv.
LS-289 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
wwww.
LS-290 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
xxxx.
LS-292 melewati SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
yyyy.
LS-294 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
zzzz.
LS-297 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
aaaaa.
LS-298 melewati SWP I.A Blok I.A.8 dan Blok I.A.9;
bbbbb.
LS-299 melewati SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.11, Blok I.A.12;
ccccc.
LS-302 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
ddddd.
LS-303 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
eeeee.
LS-308 melewati SWP I.A Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
fffff.
LS-309 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
ggggg.
LS-310 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
hhhhh.
LS-311 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
iiiii.
LS-313 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
jjjjj.
LS-318 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
kkkkk.
LS-322 melewati SWP I.A Blok I.A.9 dan Blok I.A.10;
lllll.
LS-323 melewati SWP I.A Blok I.A.9 dan Blok I.A.10;
mmmmm. LS-324 melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
nnnnn.
LS-327 melewati SWP I.A Blok I.A.11 dan Blok I.A.12;
ooooo.
LS-332 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
ppppp.
LS-334 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
qqqqq.
LS-335 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
rrrrr.
LS-337 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
sssss.
LS-338 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
ttttt.
LS-340 melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
uuuuu.
LS-341 melewati SWP I.A Blok I.A.10 dan Blok I.A.12;
vvvvv.
LS-342 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
wwwww.
LS-343 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
xxxxx.
LS-344 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
yyyyy.
LS-345 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
zzzzz.
LS-346 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
aaaaaa.
LS-352 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
bbbbbb.
LS-363 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
cccccc.
LS-365 melewati SWP I.A Blok I.A.12 dan Blok I.A.13;
dddddd.
LS-366 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
eeeeee.
LS-368 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
ffffff.
LS-373 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
gggggg.
LS-374 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
hhhhhh. LS-375 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
iiiiii.
LS-376 melewati SWP I.A Blok I.A.10 dan SWP I.Blok I.A.17;
jjjjjj.
LS-377 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
kkkkkk.
LS-378 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
llllll.
LS-384 melewati SWP I.A Blok I.A.10 dan SWP I.Blok I.A.17;
mmmmmm. LS-386 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
nnnnnn.
LS-389 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
oooooo.
LS-393 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
pppppp.
LS-397 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
qqqqqq.
LS-398 melewati SWP I.A Blok I.A.10. Blok I.A.15 dan Blok I.A.17;
rrrrrr.
LS-400 melewati SWP I.A Blok I.A.13 dan Blok I.A.14;
ssssss.
LS-405 melewati SWP I.A Blok I.A.14. Blok I.A.15, Blok I.A.16 dan Blok I.A.17;
tttttt.
LS-409 melewati SWP I.A Blok I.A.15 dan Blok I.A.17;
uuuuuu.
LS-411 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
vvvvvv.
LS-418 melewati SWP I.A Blok I.A.14 dan Blok I.A.15;
wwwwww.
LS-420 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
xxxxxx.
LS-421 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
yyyyyy.
LS-422 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
zzzzzz.
LS-425 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
aaaaaaa.
LS-430 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
bbbbbbb.
LS-434 melewati SWP I.A Blok I.A.14, Blok I.A.15 dan Blok I.A.16;
ccccccc.
LS-435 melewati SWP I.A Blok I.A.15 dan Blok I.A.16;
ddddddd.
LS-436 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
eeeeeee.
LS-438 melewati SWP I.A Blok I.A.15 dan Blok I.A.16;
fffffff.
LS-445 melewati SWP I.A Blok I.A.16;
ggggggg.
LS-448 melewati SWP I.A Blok I.A.16;
hhhhhhh.
LS-454 melewati SWP I.A Blok I.A.14 dan Blok I.A.16;
iiiiiii.
LS-455 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
jjjjjjj.
LS-458 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
kkkkkkk.
LS-460 melewati SWP I.A Blok I.A.16;
lllllll.
LS-466 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
mmmmmmm. LS-468 melewati SWP I.A Blok I.A.14 dan Blok I.A.16;
nnnnnnn.
LS-469 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
ooooooo.
LS-472 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
ppppppp.
LS-831 melewati SWP I.C Blok I.C.4;
qqqqqqq.
LS-832 melewati SWP I.C Blok I.C.3, Blok I.C.4 dan Blok I.C.10; dan rrrrrrr.
LS-844 melewati SWP I.B Blok I.B.7
Article 9
Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, terdiri atas ruas:
a. K-1 melewati SWP I.A Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.15, Blok I.A.17, dan SWP I.B Blok I.B.3; dan
b. K-2 melewati SWP I.C, Blok I.C.8, dan Blok I.C.9.
Article 10
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berupa terminal penumpang tipe B.
(2) Terminal tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP I.A pada Blok I.A.3 dan Blok I.A.11.
Article 11
Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, dan Blok I.C.9.
Article 12
Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berupa jalur kereta api yang menghubungkan Simpang Samboja-KIPP melewati:
a. SWP I.A melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.11, Blok I.A.12, dan Blok I.A.13;
b. SWP I.B melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, dan Blok I.B.7; dan
c. SWP I.C melewati Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.
Article 13
Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f berupa jalur lintas rel terpadu atau Light Rapid Transit (LRT) yang melewati SWP I.A Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16.
Article 14
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, terdiri atas:
a. stasiun penumpang besar;
b. stasiun penumpang sedang;
c. stasiun penumpang kecil; dan
d. stasiun operasi.
(2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP I.A Blok I.A.3.
(3) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di:
a. SWP I.B meliputi Blok I.Blok I.B.5; dan
b. SWP I.C meliputi Blok I.C.4.
(4) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di SWP I.A Blok I.A.7, Blok I.A.13, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16.
(5) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sebagai kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).
(6) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa stasiun depo berada di SWP I.C terdapat di Blok I.C.5.
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan konsumen;
b. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
(2) Jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaringan pipa transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan stasiun penurun tekanan untuk disalurkan ke konsumen mengikuti jaringan jalan.
(3) Jaringan transmisi antar sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa saluran udara tegangan tinggi yang terdapat di SWP I.C Blok I.C.8 dan Blok I.C.9.
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa saluran kabel tegangan menengah yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta dapat terintegrasi dengan saluran Utilitas terpadu atau multi utility tunnel (MUT) melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok
I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10
(5) Saluran kabel tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. gardu induk;
b. gardu hubung; dan
c. gardu distribusi.
(7) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.6, Blok I.A.13, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C Blok I.C.8.
(8) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b menggunakan sistem Gas Insulated Switchgear (GIS).
(9) Gardu hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdapat di SWP I.A Blok I.A.3.
(10) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.9, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.4, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.7, dan Blok I.C.10.
(11) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 16
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. jaringan serat optik; dan
b. sentral telepon otomat.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa serat optik yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta dapat terintegrasi dengan saluran Utilitas terpadu atau Multi Utility Tunnel (MUT) melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pusat data berupa pusat data pemerintah pusat yang berlokasi di SWP I.A meliputi Blok I.A.7 dan SWP I.C meliputi Blok I.C.1.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa menara Base Transceiver Station (BTS) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, dan Blok I.C.10.
(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Base Transceiver Station (BTS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. jaringan serat optik; dan
b. sentral telepon otomat.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa serat optik yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta dapat terintegrasi dengan saluran Utilitas terpadu atau Multi Utility Tunnel (MUT) melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pusat data berupa pusat data pemerintah pusat yang berlokasi di SWP I.A meliputi Blok I.A.7 dan SWP I.C meliputi Blok I.C.1.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa menara Base Transceiver Station (BTS) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, dan Blok I.C.10.
(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Base Transceiver Station (BTS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 17
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, berupa sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendalian banjir yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.8, Blok I.A.12, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.2, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1 dan Blok I.C.2.
(3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, berupa sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendalian banjir yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.8, Blok I.A.12, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.2, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1 dan Blok I.C.2.
(3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 18
(1) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. unit air baku; dan
b. unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa jaringan transmisi air baku bersumber dari Intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.9.
(4) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan distribusi pembagi yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta dapat terintegrasi dengan saluran utilitas terpadu atau Multi Utility Tunnel (MUT) melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(5) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal air yang terdapat di SWP I.B meliputi Blok I.B.9.
(6) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. unit air baku; dan
b. unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa jaringan transmisi air baku bersumber dari Intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.9.
(4) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan distribusi pembagi yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta dapat terintegrasi dengan saluran utilitas terpadu atau Multi Utility Tunnel (MUT) melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(5) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal air yang terdapat di SWP I.B meliputi Blok I.B.9.
(6) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 19
BAB 8
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g berupa sistem pengolahan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengolahan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. subsistem pengumpulan; dan
b. subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pipa retikulasi; dan
b. pipa induk;
(4) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.2.
(5) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, dan Blok I.A.15;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.7, Blok I.C.8, dan Blok I.C.10.
(6) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. instalasi pengelolaan air limbah kota; dan
b. instalasi pengelolaan air limbah skala kawasan tertentu.
(7) Instalasi pengelolaan air limbah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdapat di SWP I.C meliputi Blok I.C.10.
(8) Instalasi pengelolaan air limbah skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b terdapat di SWP I.B meliputi Blok I.B.3.
(9) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lokasinya dapat disatukan dengan tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) dengan konsep sanitasi cerdas terintegrasi pengelolaan air limbah domestik perkotaan (Smart Integrated Sanitation Urban Domestik Wastewater Management/Smart Integrated Sanitation-UDWM).
(10) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 20
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h berupa reuse, reduce, recycle (TPS3R).
(2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.4, Blok I.A.6, dan Blok I.A.7;
dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3 dan Blok I.B.5.
(3) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lokasinya dapat disatukan secara terpadu dengan subsistem pengolahan terpusat melalui konsep sanitasi cerdas terintegrasi pengelolaan air limbah domestik perkotaan (Smart Integrated Sanitation Urban Domestik Wastewater Management/ Smart Integrated Sanitation-UDWM).
(4) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pargagraf 10 Rencana Jaringan Drainase
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h berupa reuse, reduce, recycle (TPS3R).
(2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.4, Blok I.A.6, dan Blok I.A.7;
dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3 dan Blok I.B.5.
(3) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lokasinya dapat disatukan secara terpadu dengan subsistem pengolahan terpusat melalui konsep sanitasi cerdas terintegrasi pengelolaan air limbah domestik perkotaan (Smart Integrated Sanitation Urban Domestik Wastewater Management/ Smart Integrated Sanitation-UDWM).
(4) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pargagraf 10 Rencana Jaringan Drainase
Article 21
(1) Rencana jaringan drainase, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, terdiri atas:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder;
c. jaringan drainase tersier; dan
d. bangunan peresapan (kolam retensi).
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(5) Bangunan peresapan (kolam retensi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.12, dan Blok I.A.15; dan
b. SWP I.B Blok I.B.9.
(6) Rencana jaringan drainase digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas:
a. jalur evakuasi bencana;
b. tempat evakuasi;
c. jalur sepeda; dan
d. jaringan pejalan kaki.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa jalur yang memanfaatkan serta terintegrasi dengan jaringan jalan arteri, jaringan jalan kolektor, jaringan jalan lokal dan jaringan jalan lingkungan yang menyebar di setiap SWP, terdapat di:
a. SWP A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4, Blok C.5, Blok C.6, Blok C.7, Blok C.8, Blok C.9, dan Blok C.10.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a direncanakan di kawasan relatif aman bencana terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.9, dan Blok I.A.13; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, dan Blok I.B.3.
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdapat di SWP B meliputi Blok I.B.3.
(6) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(7) Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(8) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta zonasi untuk Peraturan Zonasi.
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta zonasi untuk Peraturan Zonasi.
Zona lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH; dan
c. Zona Badan Air dengan kode BA.
Article 25
Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas sempadan sungai dan kolam retensi dengan luas 52,70 Ha (lima puluh dua koma tujuh nol hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.8, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.9.
Article 26
Article 27
Zona Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas badan sungai, embung atau kolam retensi, dengan luas 14,00 Ha (empat belas koma nol hektare) meliputi:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.8, Blok I.A.12, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.9.
Zona lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH; dan
c. Zona Badan Air dengan kode BA.
Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas sempadan sungai dan kolam retensi dengan luas 52,70 Ha (lima puluh dua koma tujuh nol hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.8, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.9.
Article 26
Article 27
Zona Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas badan sungai, embung atau kolam retensi, dengan luas 14,00 Ha (empat belas koma nol hektare) meliputi:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.8, Blok I.A.12, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.9.
Article 28
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Perumahan dengan kode R;
b. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
c. Zona Campuran dengan kode C;
d. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
e. Zona Perkantoran dengan kode KT;
f. Zona Transportasi dengan kode TR;
g. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
h. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL; dan
i. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Article 29
(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri atas:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2; dan
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5.
(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 301,23 Ha (tiga ratus satu koma dua tiga hektare) terdapat di:
a. SWP I.A Blok I.A.4, Blok I.A.10, dan A.12;
b. SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.7.
(3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 372,00 Ha (tiga ratus tujuh puluh dua koma nol nol hektare) terdapat di:
a. SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(4) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 201,45 Ha (dua ratus satu koma empat lima hektare) terdapat di:
a. SWP I.A Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.14, dan Blok I.A.15;
b. SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C Blok I.C.2, Blok I.C.5, Blok I.C.7, dan Blok I.C.8.
Article 30
(1) Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; dan
c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3.
(2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 144,29 Ha (seratus empat puluh empat koma dua sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, dan Blok I.C.8.
(3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 22,37 Ha (dua puluh dua koma tiga tujuh hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A12, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.7.
(4) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 45,59 Ha (empat puluh lima koma lima sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.10.
Article 31
(1) Zona Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri atas:
a. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1; dan
b. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2.
(2) Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 118,14 Ha (seratus delapan belas koma satu empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Campuran Menengah/Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 76,96 Ha (tujuh puluh enam koma sembilan enam hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.4, Blok I.A.10, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.7
Article 32
(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, terdiri atas:
a. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; dan
b. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3.
(2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 63,93 Ha (enam puluh tiga koma sembilan tiga hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.4, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6 dan Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 6,40 Ha (enam koma empat nol hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.7, dan Blok I.A.11;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.6, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1.
Article 33
Zona Perkantoran dengan kode KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dengan luas 413,65 Ha (empat ratus tiga belas koma enam lima hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1 dan Blok I.B.3, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.4, Blok I.C.6, Blok I.C.7, dan Blok I.C.10.
Article 34
Zona Transportasi dengan kode TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dengan luas 17,64 Ha (tujuh belas koma enam empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.7; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1 dan Blok I.C.9.
Article 35
Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g dengan luas 216,84 Ha (dua ratus enam belas koma delapan empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.5; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.9 dan C.10.
Article 36
Zona Peruntukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h terdiri atas Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4 dengan luas 29,13 Ha (dua puluh sembilan koma satu tiga hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5 dan Blok I.A.6; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3.
Article 37
Zona Badan Jalan dengan kode BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i dengan luas 556,52 Ha (lima ratus lima puluh enam koma lima dua hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Perumahan dengan kode R;
b. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
c. Zona Campuran dengan kode C;
d. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
e. Zona Perkantoran dengan kode KT;
f. Zona Transportasi dengan kode TR;
g. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
h. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL; dan
i. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri atas:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2; dan
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5.
(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 301,23 Ha (tiga ratus satu koma dua tiga hektare) terdapat di:
a. SWP I.A Blok I.A.4, Blok I.A.10, dan A.12;
b. SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.7.
(3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 372,00 Ha (tiga ratus tujuh puluh dua koma nol nol hektare) terdapat di:
a. SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(4) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 201,45 Ha (dua ratus satu koma empat lima hektare) terdapat di:
a. SWP I.A Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.14, dan Blok I.A.15;
b. SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C Blok I.C.2, Blok I.C.5, Blok I.C.7, dan Blok I.C.8.
Article 30
(1) Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2; dan
c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3.
(2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 144,29 Ha (seratus empat puluh empat koma dua sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, dan Blok I.C.8.
(3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 22,37 Ha (dua puluh dua koma tiga tujuh hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A12, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.7.
(4) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 45,59 Ha (empat puluh lima koma lima sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.10.
Article 31
(1) Zona Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri atas:
a. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1; dan
b. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2.
(2) Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 118,14 Ha (seratus delapan belas koma satu empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Campuran Menengah/Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 76,96 Ha (tujuh puluh enam koma sembilan enam hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.4, Blok I.A.10, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.7
Article 32
(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, terdiri atas:
a. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; dan
b. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3.
(2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 63,93 Ha (enam puluh tiga koma sembilan tiga hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.4, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6 dan Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 6,40 Ha (enam koma empat nol hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.7, dan Blok I.A.11;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.6, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1.
Article 33
Zona Perkantoran dengan kode KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dengan luas 413,65 Ha (empat ratus tiga belas koma enam lima hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1 dan Blok I.B.3, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.4, Blok I.C.6, Blok I.C.7, dan Blok I.C.10.
Article 34
Zona Transportasi dengan kode TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dengan luas 17,64 Ha (tujuh belas koma enam empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.7; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1 dan Blok I.C.9.
Article 35
Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g dengan luas 216,84 Ha (dua ratus enam belas koma delapan empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.5; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.9 dan C.10.
Article 36
Zona Peruntukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h terdiri atas Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4 dengan luas 29,13 Ha (dua puluh sembilan koma satu tiga hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5 dan Blok I.A.6; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3.
Article 37
Zona Badan Jalan dengan kode BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i dengan luas 556,52 Ha (lima ratus lima puluh enam koma lima dua hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konfirmasi KKPR; dan
b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
Article 40
(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. program Pemanfaatan Ruang prioritas;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
(2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang;
(3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. swasta;
c. Masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Otorita IKN;
c. swasta; dan
d. Masyarakat.
(6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi:
a. tahap I periode tahun 2023–2024;
b. tahap II periode tahun 2025–2029;
c. tahap III periode tahun 2030–2034;
d. tahap IV periode tahun 2035–2039; dan
e. tahap V periode tahun 2040-2042.
(7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konfirmasi KKPR; dan
b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. program Pemanfaatan Ruang prioritas;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
(2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang;
(3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. swasta;
c. Masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Otorita IKN;
c. swasta; dan
d. Masyarakat.
(6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi:
a. tahap I periode tahun 2023–2024;
b. tahap II periode tahun 2025–2029;
c. tahap III periode tahun 2030–2034;
d. tahap IV periode tahun 2035–2039; dan
e. tahap V periode tahun 2040-2042.
(7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai:
a. perangkat operasional Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. acuan dalam pemberian KKPR, termasuk di dalamnya air right development dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah;
c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan
e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.
(2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar; dan/atau
b. TPZ.
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) berupa TPZ khusus dengan kode j.
(2) TPZ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di SWP I.A Blok I.A.9 dan Blok I.A.7.
(3) TPZ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang dalam bumi untuk Ruang pamer, pusat informasi, parkir, prasarana dan sarana penunjang bangunan gedung serta Ruang untuk kepentingan pertahanan keamanan;
b. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dalam radius 1.000 (seribu) meter, tidak diperbolehkan membangun landasan helikopter/ helipad kecuali mendapat rekomendasi dari Sekretariat PRESIDEN dan instansi berwenang;
c. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dan koridor di luar TPZ khusus yang berhadapan langsung dengan kawasan istana PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak diperbolehkan memiliki jendela dan/atau Ruang yang berhadapan langsung kecuali berupa jalur/sirkulasi pejalan kaki;
dan
d. bangunan tinggi yang berada pada TPZ khusus sewaktu-waktu dapat digunakan untuk fungsi keamanan dan pertahanan.
(4) TPZ dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai:
a. perangkat operasional Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. acuan dalam pemberian KKPR, termasuk di dalamnya air right development dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah;
c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan
e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.
(2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar; dan/atau
b. TPZ.
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Sub Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
c. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
d. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
e. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
f. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2;
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
f. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
g. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1;
h. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2
i. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
j. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
k. Zona Perkantoran dengan kode KT;
l. Zona Transportasi dengan kode TR;
m. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
dan
n. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4.
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Sub Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
c. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
d. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
e. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
f. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2;
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
f. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
g. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1;
h. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2
i. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
j. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
k. Zona Perkantoran dengan kode KT;
l. Zona Transportasi dengan kode TR;
m. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
dan
n. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4.
Article 43
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X.
(2) Kegiatan dan penggunaan lahan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X.
(2) Kegiatan dan penggunaan lahan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum;
d. luas kavling minimum; dan
e. koefisien tapak basement maksimum.
(2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada zona perumahan ditetapkan berupa Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas kavling minimum 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum;
d. luas kavling minimum; dan
e. koefisien tapak basement maksimum.
(2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada zona perumahan ditetapkan berupa Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas kavling minimum 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 45
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. ketinggian bangunan maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antar bangunan minimum; dan
d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum.
(2) Ketentuan tata bangunan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. ketinggian bangunan maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antar bangunan minimum; dan
d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum.
(2) Ketentuan tata bangunan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Article 46
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
b. Ruang Terbuka Hijau;
c. Ruang terbuka nonhijau;
d. Utilitas perkotaan; dan
e. prasarana lingkungan.
(2) Ketentuan jalur pejalan kaki yang ramah difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menjamin desain Ruang pejalan kaki yang berkeselamatan, aman, nyaman dan estetik, melalui desain yang inklusif, penyediaan Ruang sirkulasi yang tidak terganggu, penyediaan Ruang muka bangunan (frontage zone) penyediaan Ruang perlengkapan jalan (street furniture) serta penyediaan lanskap dan ruang interaksi publik pada lokasi tertentu;
b. pembangunan jaringan pejalan kaki yang menerus dan terkoneksi langsung dengan pusat kegiatan kota dan simpul transportasi publik dengan memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan;
c. menciptakan rute pendek dan langsung (direct route) antarpersil bagi pejalan kaki, melalui Blok pendek, jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan Ruang publik dan jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan Ruang publik; dan
d. menerapkan lintas berbagi (share street) dan rekayasa perlambatan lalu lintas (traffic calming) pada jalan dengan Ruang milik jalan terbatas.
(3) Ketentuan Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Zona RTH pekarangan untuk seluruh kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% (sepuluh persen) dari luas persil dengan penambahan pot tanaman, tanaman pada bangunan dan yang sejenis;
dan
b. Zona RTH taman disediakan secara berhirarki untuk Taman Kelurahan, Taman Kecamatan, Taman Kota, dan Jalur Hijau sesuai standar.
(4) Ketentuan Ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. lapangan olahraga yang diperkeras, antara lain berupa lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis dibangun sesuai standar pelayanan umum;
b. lapangan parkir umum antara lain berupa taman parkir di kawasan wisata, lapangan parkir di perkantoran, lapangan olahraga dan perdagangan dan jasa yang dibangun secara menyatu dengan RTH;
c. tempat bermain dan rekreasi antara lain berupa taman, lapangan olahraga, rekreasi buatan dibangun secara menyatu dengan RTH; dan
d. Ruang terbuka nonhijau koridor antara lain berupa jalan dan trotoar dibangun sesuai jaringan pergerakan.
(5) Ketentuan utilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik (tiga puluh delapan liter per detik) pada tekanan 3,5 (tiga koma lima) bar dan mampu
mengalirkan air minimal selama 30 (tiga puluh) menit;
b. hidran khusus harus mempunyai jarak maksimal 3 (tiga) meter dari garis tepi jalan;
c. drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada di bawah trotoar secara tertutup dengan perkerasan permanen;
d. penyediaan utilitas perkotaan dapat dibuat sebagai satu sistem terpadu bawah tanah; dan
e. pada setiap pembangunan baru yang berlokasi di kelerengan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) harus mengajukan izin yang menyertakan perencanaan pembuatan sistem drainase yang menjamin aliran air hujan tidak merusak kondisi lingkungan akibat pembangunan dan tidak memberi dampak erosi, banjir, dan longsor.
(6) Ketentuan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter;
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap;
c. tersedia prasarana pembuangan limbah domestik sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air Limbah (sistem off site); dan
d. pada setiap bangunan rumah baru harus memiliki bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber air tanah, sedangkan permukiman kepadatan sedang yang tidak memungkinkan membuat bak septik individual diperkenankan menggunakan bak septik komunal.
(7) Ketentuan prasarana dan sarana minimal dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
b. Ruang Terbuka Hijau;
c. Ruang terbuka nonhijau;
d. Utilitas perkotaan; dan
e. prasarana lingkungan.
(2) Ketentuan jalur pejalan kaki yang ramah difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menjamin desain Ruang pejalan kaki yang berkeselamatan, aman, nyaman dan estetik, melalui desain yang inklusif, penyediaan Ruang sirkulasi yang tidak terganggu, penyediaan Ruang muka bangunan (frontage zone) penyediaan Ruang perlengkapan jalan (street furniture) serta penyediaan lanskap dan ruang interaksi publik pada lokasi tertentu;
b. pembangunan jaringan pejalan kaki yang menerus dan terkoneksi langsung dengan pusat kegiatan kota dan simpul transportasi publik dengan memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan;
c. menciptakan rute pendek dan langsung (direct route) antarpersil bagi pejalan kaki, melalui Blok pendek, jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan Ruang publik dan jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan Ruang publik; dan
d. menerapkan lintas berbagi (share street) dan rekayasa perlambatan lalu lintas (traffic calming) pada jalan dengan Ruang milik jalan terbatas.
(3) Ketentuan Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Zona RTH pekarangan untuk seluruh kawasan terbangun setidaknya menyiapkan 10% (sepuluh persen) dari luas persil dengan penambahan pot tanaman, tanaman pada bangunan dan yang sejenis;
dan
b. Zona RTH taman disediakan secara berhirarki untuk Taman Kelurahan, Taman Kecamatan, Taman Kota, dan Jalur Hijau sesuai standar.
(4) Ketentuan Ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. lapangan olahraga yang diperkeras, antara lain berupa lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis dibangun sesuai standar pelayanan umum;
b. lapangan parkir umum antara lain berupa taman parkir di kawasan wisata, lapangan parkir di perkantoran, lapangan olahraga dan perdagangan dan jasa yang dibangun secara menyatu dengan RTH;
c. tempat bermain dan rekreasi antara lain berupa taman, lapangan olahraga, rekreasi buatan dibangun secara menyatu dengan RTH; dan
d. Ruang terbuka nonhijau koridor antara lain berupa jalan dan trotoar dibangun sesuai jaringan pergerakan.
(5) Ketentuan utilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik (tiga puluh delapan liter per detik) pada tekanan 3,5 (tiga koma lima) bar dan mampu
mengalirkan air minimal selama 30 (tiga puluh) menit;
b. hidran khusus harus mempunyai jarak maksimal 3 (tiga) meter dari garis tepi jalan;
c. drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada di bawah trotoar secara tertutup dengan perkerasan permanen;
d. penyediaan utilitas perkotaan dapat dibuat sebagai satu sistem terpadu bawah tanah; dan
e. pada setiap pembangunan baru yang berlokasi di kelerengan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) harus mengajukan izin yang menyertakan perencanaan pembuatan sistem drainase yang menjamin aliran air hujan tidak merusak kondisi lingkungan akibat pembangunan dan tidak memberi dampak erosi, banjir, dan longsor.
(6) Ketentuan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter;
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap;
c. tersedia prasarana pembuangan limbah domestik sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air Limbah (sistem off site); dan
d. pada setiap bangunan rumah baru harus memiliki bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber air tanah, sedangkan permukiman kepadatan sedang yang tidak memungkinkan membuat bak septik individual diperkenankan menggunakan bak septik komunal.
(7) Ketentuan prasarana dan sarana minimal dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan khusus rawan bencana;
b. ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD);
c. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana;
d. ketentuan khusus Ruang dalam bumi; dan
e. ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi.
(3) Ketentuan khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
a. rekayasa teknis kawasan rawan gerakan tanah melalui dinding penahan tanah.
b. KDB maksimal dan KDH minimal 50% (lima puluh persen).
(4) Ketentuan khusus rawan bencana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Ketentuan khusus TOD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. TOD kota; dan
b. TOD sub kota.
(6) TOD kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi:
a. KLB maksimum 5 (lima);
b. KDB maksimum 70% (tujuh puluh persen);
c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen);
d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street);
e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi;
f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 1 (satu) parkir/ 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
g. Ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan Ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(7) TOD sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
a. KLB maksimum 5 (lima);
b. KDB maksimum 60% (tujuh puluh persen);
c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen);
d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street);
e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi;
f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 2 (dua) parkir/ 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
g. Ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan Ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(8) Ketentuan khusus TOD dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir yang berada di WP KIPP berupa fasilitas umum (sarana pelayanan umum skala kota dan sarana pelayanan umum skala kecamatan);
b. bangunan yang digunakan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus memiliki struktur tahan terhadap bencana, dimana lokasi WP KIPP memiliki potensi bencana; dan
c. rencana lokasi bangunan Tempat Evakuasi Sementara dan Tempat Evakuasi Akhir harus bebas terhadap bencana.
(10) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(11) Ketentuan khusus ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemanfaatan Ruang dalam bumi diperbolehkan untuk:
1. akses atau sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal yang terhubung dengan bangunan gedung dan/atau jaringan jalan di sekitarnya;
2. prasarana umum;
3. parkir;
4. prasarana dan sarana penunjang bangunan gedung;
5. sumur resapan atau tangkapan air bawah tanah;
6. jaringan angkutan umum massal;
7. stasiun dan halte;
8. gudang atau Ruang penyimpanan;
9. bangunan gedung fungsi usaha berupa perkantoran, toko, restoran, kafe dan sejenisnya;
10. bangunan gedung fungsi keagamaan;
11. bangunan gedung fungsi sosial dan budaya berupa museum, perpustakaan dan galeri;
dan/atau
12. kegiatan keamanan dan pertahanan.
b. akses/sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a angka 1 dapat dimanfaatkan untuk fungsi usaha yang dikelola bersama oleh pemilik lahan, pengelola kawasan dan/ atau operator transportasi.
c. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a angka 1, angka 2, angka 5, angka 6 dan angka 12 yang merupakan kegiatan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Otorita IKN, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan/ atau yang dikerjasamakan, diberikan intensitas Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kebutuhan.
d. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling sedikit memenuhi ketentuan:
1. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal;
2. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam bumi;
3. mempertimbangkan keandalan bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan;
4. mempertimbangkan daya dukung lingkungan;
5. lokasi penempatan bangunan memperhatikan:
a) kondisi geologis dan topografis yang aman berdasarkan studi kelayakan; dan b) berada pada daerah yang memiliki kondisi struktur lapisan dan sifat deformasi tanah yang stabil untuk menahan beban dan penurunan tanah.
6. arsitektur bangunan memperhatikan:
a) kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi, penciptaan hubungan visual antarruang dan penciptaan suasana di dalam bangunan yang dapat memberikan kesan yang nyaman, terbuka, lapang, atau luas dan aman; dan b) penyediaan Ruang atau akses khusus ke permukaan tanah secara langsung.
7. struktur bangunan direncanakan untuk mampu memikul semua jenis beban dan/ atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur;
8. menyediakan fasilitas dan peralatan sarana keselamatan dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa, dan banjir; dan
9. menyediakan sanitasi dalam bangunan saluran drainase muka tanah dan/ atau saluran drainase bawah tanah.
(12) Ketentuan khusus ruang dalam bumi dimaksud pada ayat
(11) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(13) Ketentuan khusus ruang kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi bertampalan (overlay) dengan Zona Perlindungan Setempat, Zona Badan Air, Sub Zona Rimba Kota, Sub Zona Taman Kota, Sub Zona Taman Kecamatan, Sub Zona Taman Kelurahan, Sub Zona Jalur Hijau, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan, Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang, Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota, Zona
Perkantoran, Zona Pertahanan dan Keamanan, Zona Badan Jalan;
b. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi; dan
c. kawasan holding zone meliputi:
1. Zona Perlindungan Setempat dengan luas 4,14 Ha (empat koma satu empat hektare);
2. Zona Badan Air dengan luas 3,84 Ha (tiga koma delapan empat hektare);
3. Sub Zona Rimba Kota dengan luas 23,19 Ha (dua puluh tiga koma satu sembilan hektare);
4. Sub Zona Taman Kota dengan luas 36,79 Ha (tiga puluh enam koma tujuh sembilan hektare);
5. Sub Zona Taman Kecamatan dengan luas 3,95 Ha (tiga koma sembilan lima hektare);
6. Sub Zona Taman Kelurahan dengan luas 4,74 Ha (empat koma tujuh empat hektare);
7. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan luas 7,98 Ha (tujuh koma sembilan delapan hektare);
8. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan luas 7,10 Ha (tujuh koma satu nol hektare);
9. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas 34,03 Ha (tiga puluh empat koma nol tiga hektare);
10. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan luas 9,12 Ha (sembilan koma satu dua hektare);
11. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan luas 1,26 Ha (satu koma dua enam hektare);
12. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan luas 0,95 Ha (nol koma sembilan lima hektare);
13. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan luas 2,75 Ha (dua koma tujuh lima hektare);
14. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan luas 0,88 Ha (nol koma delapan delapan hektare);
15. Zona Perkantoran dengan luas 5,64 Ha (lima koma enam empat hektare);
16. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan luas 13,38 Ha (tiga belas koma tiga delapan hektare);
dan
17. Zona Badan Jalan dengan luas 29,26 Ha (dua puluh sembilan koma dua enam hektare).
(14) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Article 48
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketentuan pemberian insentif; dan/atau
b. ketentuan pemberian disinsentif.
(3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya.
(4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa Ruang;
e. urun saham;
f. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi
(5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ketentuan yang memberikan disinsentif kepada Masyarakat yang melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung.
(6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketentuan pemberian insentif; dan/atau
b. ketentuan pemberian disinsentif.
(3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya.
(4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa Ruang;
e. urun saham;
f. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi
(5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ketentuan yang memberikan disinsentif kepada Masyarakat yang melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung.
(6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) berupa TPZ khusus dengan kode j.
(2) TPZ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di SWP I.A Blok I.A.9 dan Blok I.A.7.
(3) TPZ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang dalam bumi untuk Ruang pamer, pusat informasi, parkir, prasarana dan sarana penunjang bangunan gedung serta Ruang untuk kepentingan pertahanan keamanan;
b. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dalam radius 1.000 (seribu) meter, tidak diperbolehkan membangun landasan helikopter/ helipad kecuali mendapat rekomendasi dari Sekretariat PRESIDEN dan instansi berwenang;
c. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dan koridor di luar TPZ khusus yang berhadapan langsung dengan kawasan istana PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak diperbolehkan memiliki jendela dan/atau Ruang yang berhadapan langsung kecuali berupa jalur/sirkulasi pejalan kaki;
dan
d. bangunan tinggi yang berada pada TPZ khusus sewaktu-waktu dapat digunakan untuk fungsi keamanan dan pertahanan.
(4) TPZ dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) RDTR WP KIPP berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali RDTR WP KIPP dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berimplikasi pada peninjauan kembali Peraturan Kepala Otorita IKN tentang RDTR WP KIPP dapat direkomendasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang berdasarkan usulan dari Kepala Otorita IKN.
(5) Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan berdasarkan kriteria:
a. penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan;
b. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; dan/atau
c. lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota di sekitarnya
Article 51
(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya;
c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
d. pengendalian pelaksanaan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. pengoordinasian kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita IKN berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
(1) RDTR WP KIPP berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali RDTR WP KIPP dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berimplikasi pada peninjauan kembali Peraturan Kepala Otorita IKN tentang RDTR WP KIPP dapat direkomendasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang berdasarkan usulan dari Kepala Otorita IKN.
(5) Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan berdasarkan kriteria:
a. penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan;
b. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; dan/atau
c. lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota di sekitarnya
(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya;
c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
d. pengendalian pelaksanaan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. pengoordinasian kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita IKN berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini maka dilakukan penyesuaian, dengan ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya:
a) dilakukan penyesuaian izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini;
b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan Pemanfaatan Ruang berdasarkan Peraturan Kepala ini, hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pemanfaatan Ruang di WP KIPP yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut:
1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini;
dan 2) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR.
Article 53
Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS, Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. jalan arteri primer dengan kode AP;
b. jalan arteri sekunder dengan kode AS;
c. jalan kolektor sekunder dengan kode KS; dan
d. jalan lokal sekunder dengan kode LS.
(2) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa ruas AP-1 terdapat di:
a. SWP I.A Blok I.A.5;
b. SWP I.B melewati Blok I.B.4 dan Blok I.B.5; dan
c. SWP I.C melewati Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(3) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas ruas:
a. AS-1 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.11, Blok I.A.12, SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.10;
b. AS-2 melewati SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.10, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17; dan
c. ruas AS-3 melewati SWP I.A Blok I.A.5, Blok I.A.13, dan Blok I.A.14.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, terdiri atas ruas:
a. KS-30 melewati SWP I.C Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, dan Blok I.C.9;
b. KS-31 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10;
c. KS-49 melewati SWP I.B Blok I.B.5 dan Blok I.B.7;
d. KS-54 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.7, Blok I.C.8, dan Blok I.C.10;
e. KS-55 melewati SWP I.B Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8 dan Blok I.B.9, dan SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.7, dan Blok I.C.8;
f. KS-56 melewati SWP I.B Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9;
g. KS-57 melewati SWP I.B Blok I.B.7, dan Blok I.B.8.
h. KS-58 melewati SWP I.A Blok I.A.7 dan Blok I.A.8, dan SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9;
i. KS-59 melewati SWP I.B Blok I.B.8 dan Blok I.B.9;
j. KS-60 melewati SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3 dan Blok I.B.4;
k. KS-61 melewati SWP I.A Blok I.A.7 dan Blok I.A.8;
l. KS-62 melewati SWP I.A Blok I.A.2 dan Blok I.A.6;
m. KS-63 melewati SWP I.A Blok I.A.2, Blok I.A.3, dan Blok I.A.4;
n. KS-64 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.9, dan Blok I.A.11;
o. KS-66 melewati SWP I.B Blok I.B.8 dan Blok I.B.9;
p. KS-67 melewati SWP I.A Blok I.A.1 dan Blok I.A.7;
q. KS-68 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, dan Blok I.A.11;
r. KS-69 melewati SWP I.A Blok I.A.9 dan A.10;
s. KS-70 melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A,12;
t. KS-71 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.7,Blok I.A.8, Blok I.A.9, dan Blok I.A.17; dan
u. KS-72 melewati SWP I.A Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, dan Blok I.A.6, dan SWP I.B Blok I.B.3.
(5) Jalan lokal sekunder, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas ruas:
a. LS-41 melewati SWP I.C Blok I.C.4, Blok I.C.5 dan Blok I.C.10;
b. LS-42 melewati SWP I.C Blok I.C.4;
c. LS-43 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
d. LS-45 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
e. LS-46 melewati SWP I.C Blok I.C.4 dan Blok I.C.5;
f. LS-59 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
g. LS-65 melewati SWP I.B Blok I.B.3;
h. LS-69 melewati SWP I.C Blok I.C.3 dan Blok I.C.4;
i. LS-70 melewati SWP I.B Blok I.B.5;
j. LS-72 melewati SWP I.B Blok I.B.5 dan Blok I.B.7;
k. LS-81 melewati SWP I.C Blok I.C.6;
l. LS-84 melewati SWP I.C Blok I.C.3;
m. LS-85 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.6 dan Blok I.C.7;
n. LS-91 melewati SWP I.C Blok I.C.1;
o. LS-93 melewati SWP I.B Blok I.B.5 dan B.7;
p. LS-98 melewati SWP I.B Blok I.B.3;
q. LS-99 melewati SWP I.B Blok I.B.3;
r. LS-104 melewati SWP I.B Blok I.B.3;
s. LS-105 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
t. LS-109 melewati SWP I.C Blok I.C.1, dan Blok I.C.6;
u. LS-110 melewati SWP I.B Blok I.B.4;
v. LS-112 melewati SWP I.B Blok I.B.6 dan Blok I.B.7;
w. LS-113 melewati SWP I.B Blok I.B.5 dan Blok I.B.7;
x. LS-117 melewati SWP I.C Blok I.C.7;
y. LS-118 melewati SWP I.B Blok I.B.7;
z. LS-120 melewati SWP I.A Blok I.A.9;
aa. LS-123 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.7;
bb. LS-124 melewati SWP I.C Blok I.C.6, Blok I.C.7, dan Blok I.C.8;
cc. LS-126 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
dd. LS-128 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
ee. LS-130 melewati SWP I.C Blok I.C.7;
ff.
LS-131 melewati SWP I.B Blok I.B.7;
gg. LS-134 melewati SWP I.C Blok I.C.1 dan Blok I.C.7;
hh. LS-138 melewati SWP I.B Blok I.B.1;
ii.
LS-140 melewati SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5, dan Blok I.B.7;
jj.
LS-141 melewati SWP I.B Blok I.B.1;
kk. LS-146 melewati SWP I.B Blok I.B.1;
ll.
LS-148 melewati SWP I.A Blok I.A.6;
mm. LS-154 melewati SWP I.A Blok I.A.2, dan SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4;
nn. LS-156 melewati SWP I.B Blok I.B.1 dan Blok I.B.2;
oo. LS-157 melewati SWP I.B Blok I.B.1 dan Blok I.B.8;
pp. LS-160 melewati SWP I.B Blok I.B.2;
qq. LS-161 melewati SWP I.A Blok I.A.7, dan SWP I.B Blok I.B.2;
rr.
LS-163 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
ss. LS-164 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
tt.
LS-165 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
uu. LS-166 melewati SWP I.B Blok I.B.1 dan Blok I.B.8;
vv. LS-167 melewati SWP I.A Blok I.A.9;
ww. LS-168 melewati SWP I.A Blok I.A.2 dan Blok I.A.6;
xx. LS-170 melewati SWP I.A Blok I.A.6;
yy. LS-176 melewati SWP I.A Blok I.A.2 dan Blok I.A.6;
zz.
LS-178 melewati SWP I.C Blok I.C.7;
aaa. LS-181 melewati SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8;
bbb. LS-183 melewati SWP I.B Blok I.B.3, dan Blok I.B.8;
ccc. LS-184 melewati SWP I.A Blok I.A.2, dan Blok I.A.6;
ddd. LS-186 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
eee. LS-187 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
fff.
LS-192 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
ggg. LS-198 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
hhh. LS-203 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
iii.
LS-204 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
jjj.
LS-205 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
kkk. LS-208 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
lll.
LS-213 melewati SWP I.A Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
mmm. LS-215 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
nnn. LS-216 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
ooo. LS-218 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
ppp. LS-219 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
qqq. LS-221 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
rrr. LS-222 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
sss. LS-224 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
ttt. LS-226 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
uuu.LS-229 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
vvv. LS-230 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
www. LS-232 melewati SWP I.A Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
xxx. LS-234 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
yyy. LS-235 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
zzz. LS-237 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
aaaa.
LS-240 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
bbbb.
LS-241 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
cccc.
LS-244 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
dddd.
LS-247 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
eeee.
LS-248 melewati SWP I.A Blok I.A.1 dan Blok I.A.7;
ffff.
LS-255 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
gggg.
LS-256 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
hhhh.
LS-260 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
iiii.
LS-261 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
jjjj.
LS-262 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
kkkk.
LS-264 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
llll.
LS-265 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
mmmm. LS-270 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
nnnn.
LS-273 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
oooo.
LS-275 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
pppp.
LS-277 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
qqqq.
LS-279 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
rrrr.
LS-280 melewati SWP I.A Blok I.A.11 dan Blok I.A.12;
ssss.
LS-282 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
tttt.
LS-284 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
uuuu.
LS-287 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
vvvv.
LS-289 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
wwww.
LS-290 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
xxxx.
LS-292 melewati SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
yyyy.
LS-294 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
zzzz.
LS-297 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
aaaaa.
LS-298 melewati SWP I.A Blok I.A.8 dan Blok I.A.9;
bbbbb.
LS-299 melewati SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.11, Blok I.A.12;
ccccc.
LS-302 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
ddddd.
LS-303 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
eeeee.
LS-308 melewati SWP I.A Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
fffff.
LS-309 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
ggggg.
LS-310 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
hhhhh.
LS-311 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
iiiii.
LS-313 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
jjjjj.
LS-318 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
kkkkk.
LS-322 melewati SWP I.A Blok I.A.9 dan Blok I.A.10;
lllll.
LS-323 melewati SWP I.A Blok I.A.9 dan Blok I.A.10;
mmmmm. LS-324 melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
nnnnn.
LS-327 melewati SWP I.A Blok I.A.11 dan Blok I.A.12;
ooooo.
LS-332 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
ppppp.
LS-334 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
qqqqq.
LS-335 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
rrrrr.
LS-337 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
sssss.
LS-338 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
ttttt.
LS-340 melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
uuuuu.
LS-341 melewati SWP I.A Blok I.A.10 dan Blok I.A.12;
vvvvv.
LS-342 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
wwwww.
LS-343 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
xxxxx.
LS-344 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
yyyyy.
LS-345 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
zzzzz.
LS-346 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
aaaaaa.
LS-352 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
bbbbbb.
LS-363 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
cccccc.
LS-365 melewati SWP I.A Blok I.A.12 dan Blok I.A.13;
dddddd.
LS-366 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
eeeeee.
LS-368 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
ffffff.
LS-373 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
gggggg.
LS-374 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
hhhhhh. LS-375 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
iiiiii.
LS-376 melewati SWP I.A Blok I.A.10 dan SWP I.Blok I.A.17;
jjjjjj.
LS-377 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
kkkkkk.
LS-378 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
llllll.
LS-384 melewati SWP I.A Blok I.A.10 dan SWP I.Blok I.A.17;
mmmmmm. LS-386 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
nnnnnn.
LS-389 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
oooooo.
LS-393 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
pppppp.
LS-397 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
qqqqqq.
LS-398 melewati SWP I.A Blok I.A.10. Blok I.A.15 dan Blok I.A.17;
rrrrrr.
LS-400 melewati SWP I.A Blok I.A.13 dan Blok I.A.14;
ssssss.
LS-405 melewati SWP I.A Blok I.A.14. Blok I.A.15, Blok I.A.16 dan Blok I.A.17;
tttttt.
LS-409 melewati SWP I.A Blok I.A.15 dan Blok I.A.17;
uuuuuu.
LS-411 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
vvvvvv.
LS-418 melewati SWP I.A Blok I.A.14 dan Blok I.A.15;
wwwwww.
LS-420 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
xxxxxx.
LS-421 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
yyyyyy.
LS-422 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
zzzzzz.
LS-425 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
aaaaaaa.
LS-430 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
bbbbbbb.
LS-434 melewati SWP I.A Blok I.A.14, Blok I.A.15 dan Blok I.A.16;
ccccccc.
LS-435 melewati SWP I.A Blok I.A.15 dan Blok I.A.16;
ddddddd.
LS-436 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
eeeeeee.
LS-438 melewati SWP I.A Blok I.A.15 dan Blok I.A.16;
fffffff.
LS-445 melewati SWP I.A Blok I.A.16;
ggggggg.
LS-448 melewati SWP I.A Blok I.A.16;
hhhhhhh.
LS-454 melewati SWP I.A Blok I.A.14 dan Blok I.A.16;
iiiiiii.
LS-455 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
jjjjjjj.
LS-458 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
kkkkkkk.
LS-460 melewati SWP I.A Blok I.A.16;
lllllll.
LS-466 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
mmmmmmm. LS-468 melewati SWP I.A Blok I.A.14 dan Blok I.A.16;
nnnnnnn.
LS-469 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
ooooooo.
LS-472 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
ppppppp.
LS-831 melewati SWP I.C Blok I.C.4;
qqqqqqq.
LS-832 melewati SWP I.C Blok I.C.3, Blok I.C.4 dan Blok I.C.10; dan rrrrrrr.
LS-844 melewati SWP I.B Blok I.B.7
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan konsumen;
b. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
(2) Jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaringan pipa transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan stasiun penurun tekanan untuk disalurkan ke konsumen mengikuti jaringan jalan.
(3) Jaringan transmisi antar sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa saluran udara tegangan tinggi yang terdapat di SWP I.C Blok I.C.8 dan Blok I.C.9.
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa saluran kabel tegangan menengah yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta dapat terintegrasi dengan saluran Utilitas terpadu atau multi utility tunnel (MUT) melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok
I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10
(5) Saluran kabel tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. gardu induk;
b. gardu hubung; dan
c. gardu distribusi.
(7) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.6, Blok I.A.13, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C Blok I.C.8.
(8) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b menggunakan sistem Gas Insulated Switchgear (GIS).
(9) Gardu hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdapat di SWP I.A Blok I.A.3.
(10) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.9, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.4, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.7, dan Blok I.C.10.
(11) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g berupa sistem pengolahan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengolahan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. subsistem pengumpulan; dan
b. subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pipa retikulasi; dan
b. pipa induk;
(4) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.2.
(5) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, dan Blok I.A.15;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.7, Blok I.C.8, dan Blok I.C.10.
(6) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. instalasi pengelolaan air limbah kota; dan
b. instalasi pengelolaan air limbah skala kawasan tertentu.
(7) Instalasi pengelolaan air limbah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdapat di SWP I.C meliputi Blok I.C.10.
(8) Instalasi pengelolaan air limbah skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b terdapat di SWP I.B meliputi Blok I.B.3.
(9) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lokasinya dapat disatukan dengan tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) dengan konsep sanitasi cerdas terintegrasi pengelolaan air limbah domestik perkotaan (Smart Integrated Sanitation Urban Domestik Wastewater Management/Smart Integrated Sanitation-UDWM).
(10) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana jaringan drainase, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, terdiri atas:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder;
c. jaringan drainase tersier; dan
d. bangunan peresapan (kolam retensi).
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(5) Bangunan peresapan (kolam retensi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.12, dan Blok I.A.15; dan
b. SWP I.B Blok I.B.9.
(6) Rencana jaringan drainase digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas:
a. jalur evakuasi bencana;
b. tempat evakuasi;
c. jalur sepeda; dan
d. jaringan pejalan kaki.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa jalur yang memanfaatkan serta terintegrasi dengan jaringan jalan arteri, jaringan jalan kolektor, jaringan jalan lokal dan jaringan jalan lingkungan yang menyebar di setiap SWP, terdapat di:
a. SWP A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4, Blok C.5, Blok C.6, Blok C.7, Blok C.8, Blok C.9, dan Blok C.10.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a direncanakan di kawasan relatif aman bencana terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.9, dan Blok I.A.13; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, dan Blok I.B.3.
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdapat di SWP B meliputi Blok I.B.3.
(6) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(7) Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(8) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dengan luas 4.018,71 Ha (empat ribu delapan belas koma tujuh satu hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
f. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.
(2) Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 3.122, 85 Ha (tiga ribu seratus dua puluh dua koma delapan lima hektare) yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.8, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.8, Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 431,94 Ha (empat ratus tiga puluh satu koma sembilan empat hektare) yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.9, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4.
(4) Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 226,91 Ha (dua ratus dua puluh enam koma sembilan satu hektare) yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8 dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(5) Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan luas 205,99 Ha (dua ratus dua lima koma sembilan sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.7.
(6) Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan luas 29,99 Ha (dua puluh sembilan koma sembilan sembilan hektare) berada di SWP I.C Blok I.C.8.
(7) Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan luas 1,04 Ha (satu koma nol empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.11, Blok I.A.12, dan Blok I.A.13;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.
(8) Penyediaan dan pemanfaatan Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dengan luas 4.018,71 Ha (empat ribu delapan belas koma tujuh satu hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
f. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.
(2) Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 3.122, 85 Ha (tiga ribu seratus dua puluh dua koma delapan lima hektare) yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.8, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.8, Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 431,94 Ha (empat ratus tiga puluh satu koma sembilan empat hektare) yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.9, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4.
(4) Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 226,91 Ha (dua ratus dua puluh enam koma sembilan satu hektare) yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8 dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(5) Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan luas 205,99 Ha (dua ratus dua lima koma sembilan sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.7.
(6) Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan luas 29,99 Ha (dua puluh sembilan koma sembilan sembilan hektare) berada di SWP I.C Blok I.C.8.
(7) Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan luas 1,04 Ha (satu koma nol empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.11, Blok I.A.12, dan Blok I.A.13;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.
(8) Penyediaan dan pemanfaatan Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan khusus rawan bencana;
b. ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD);
c. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana;
d. ketentuan khusus Ruang dalam bumi; dan
e. ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi.
(3) Ketentuan khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
a. rekayasa teknis kawasan rawan gerakan tanah melalui dinding penahan tanah.
b. KDB maksimal dan KDH minimal 50% (lima puluh persen).
(4) Ketentuan khusus rawan bencana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Ketentuan khusus TOD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. TOD kota; dan
b. TOD sub kota.
(6) TOD kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi:
a. KLB maksimum 5 (lima);
b. KDB maksimum 70% (tujuh puluh persen);
c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen);
d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street);
e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi;
f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 1 (satu) parkir/ 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
g. Ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan Ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(7) TOD sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
a. KLB maksimum 5 (lima);
b. KDB maksimum 60% (tujuh puluh persen);
c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen);
d. GSB 0 (nol) meter pada jalan aktif (active street);
e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi;
f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1 (satu) parkir/unit, parkir retail/kantor 2 (dua) parkir/ 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
g. Ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan Ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(8) Ketentuan khusus TOD dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir yang berada di WP KIPP berupa fasilitas umum (sarana pelayanan umum skala kota dan sarana pelayanan umum skala kecamatan);
b. bangunan yang digunakan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus memiliki struktur tahan terhadap bencana, dimana lokasi WP KIPP memiliki potensi bencana; dan
c. rencana lokasi bangunan Tempat Evakuasi Sementara dan Tempat Evakuasi Akhir harus bebas terhadap bencana.
(10) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(11) Ketentuan khusus ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemanfaatan Ruang dalam bumi diperbolehkan untuk:
1. akses atau sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal yang terhubung dengan bangunan gedung dan/atau jaringan jalan di sekitarnya;
2. prasarana umum;
3. parkir;
4. prasarana dan sarana penunjang bangunan gedung;
5. sumur resapan atau tangkapan air bawah tanah;
6. jaringan angkutan umum massal;
7. stasiun dan halte;
8. gudang atau Ruang penyimpanan;
9. bangunan gedung fungsi usaha berupa perkantoran, toko, restoran, kafe dan sejenisnya;
10. bangunan gedung fungsi keagamaan;
11. bangunan gedung fungsi sosial dan budaya berupa museum, perpustakaan dan galeri;
dan/atau
12. kegiatan keamanan dan pertahanan.
b. akses/sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a angka 1 dapat dimanfaatkan untuk fungsi usaha yang dikelola bersama oleh pemilik lahan, pengelola kawasan dan/ atau operator transportasi.
c. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a angka 1, angka 2, angka 5, angka 6 dan angka 12 yang merupakan kegiatan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Otorita IKN, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan/ atau yang dikerjasamakan, diberikan intensitas Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kebutuhan.
d. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling sedikit memenuhi ketentuan:
1. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal;
2. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam bumi;
3. mempertimbangkan keandalan bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan;
4. mempertimbangkan daya dukung lingkungan;
5. lokasi penempatan bangunan memperhatikan:
a) kondisi geologis dan topografis yang aman berdasarkan studi kelayakan; dan b) berada pada daerah yang memiliki kondisi struktur lapisan dan sifat deformasi tanah yang stabil untuk menahan beban dan penurunan tanah.
6. arsitektur bangunan memperhatikan:
a) kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi, penciptaan hubungan visual antarruang dan penciptaan suasana di dalam bangunan yang dapat memberikan kesan yang nyaman, terbuka, lapang, atau luas dan aman; dan b) penyediaan Ruang atau akses khusus ke permukaan tanah secara langsung.
7. struktur bangunan direncanakan untuk mampu memikul semua jenis beban dan/ atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur;
8. menyediakan fasilitas dan peralatan sarana keselamatan dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa, dan banjir; dan
9. menyediakan sanitasi dalam bangunan saluran drainase muka tanah dan/ atau saluran drainase bawah tanah.
(12) Ketentuan khusus ruang dalam bumi dimaksud pada ayat
(11) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(13) Ketentuan khusus ruang kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi bertampalan (overlay) dengan Zona Perlindungan Setempat, Zona Badan Air, Sub Zona Rimba Kota, Sub Zona Taman Kota, Sub Zona Taman Kecamatan, Sub Zona Taman Kelurahan, Sub Zona Jalur Hijau, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan, Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang, Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota, Zona
Perkantoran, Zona Pertahanan dan Keamanan, Zona Badan Jalan;
b. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi; dan
c. kawasan holding zone meliputi:
1. Zona Perlindungan Setempat dengan luas 4,14 Ha (empat koma satu empat hektare);
2. Zona Badan Air dengan luas 3,84 Ha (tiga koma delapan empat hektare);
3. Sub Zona Rimba Kota dengan luas 23,19 Ha (dua puluh tiga koma satu sembilan hektare);
4. Sub Zona Taman Kota dengan luas 36,79 Ha (tiga puluh enam koma tujuh sembilan hektare);
5. Sub Zona Taman Kecamatan dengan luas 3,95 Ha (tiga koma sembilan lima hektare);
6. Sub Zona Taman Kelurahan dengan luas 4,74 Ha (empat koma tujuh empat hektare);
7. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan luas 7,98 Ha (tujuh koma sembilan delapan hektare);
8. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan luas 7,10 Ha (tujuh koma satu nol hektare);
9. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas 34,03 Ha (tiga puluh empat koma nol tiga hektare);
10. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan luas 9,12 Ha (sembilan koma satu dua hektare);
11. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan luas 1,26 Ha (satu koma dua enam hektare);
12. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan luas 0,95 Ha (nol koma sembilan lima hektare);
13. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan luas 2,75 Ha (dua koma tujuh lima hektare);
14. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan luas 0,88 Ha (nol koma delapan delapan hektare);
15. Zona Perkantoran dengan luas 5,64 Ha (lima koma enam empat hektare);
16. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan luas 13,38 Ha (tiga belas koma tiga delapan hektare);
dan
17. Zona Badan Jalan dengan luas 29,26 Ha (dua puluh sembilan koma dua enam hektare).
(14) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.